AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Forum Komunikasi Pedagang Pasar (FKPP) mendatangi dan ‘mengeruduk’ DPRD Sidrap, Senin (8/3/2021).
Kedatangan para pedagang pasar, adalah untuk mempertanyakan keberadaan Pasar Modern yang masih beroperasi di Kelurahan Empagae, Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap meski disebut belum mengantongi izin.
Sekretaris FKPP Sidrap, H Ansar saat ditemui diruang rapat Kantor DPRD Sidrap, Senin (8/3/2021) mengatakan kedatangan mereka di Kantor DPRD untuk menindaklanjuti surat dari Pemerintah Kabupaten Sidrap agar Pasar Modern yang berada didepan Pasar Sentral Empagae di Kelurahan Empagae, Wattang Sidenreng ditutup.
“Aturannya sudah jelas karena melanggar peraturan daerah Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang penataan toko modern. Kok sampai sekarang belum ditutup,” kata H Ansar.
Menurutnya, FKPP Sidrap mensinyalir, ada oknum yang sengaja menghalangi upaya Pemkab Sidrap untuk menutup pasar modern yang beroperasi di depan Pasar Sentral Empagae. “Ini yang kami ingin perjelas di DPRD,” tegasnya.
Selain mempertanyakan keberadaan Pasar Modern, FKPP juga akan menyorot semrawutnya penataan pedagang di Pasar Lawawoi.
Selama ini, pedagang Pasar Lawowoi resah, akibat tidak adanya kepastian soal pengaturan dan penataan pedagang di Pasar Lawawoi.
“Kenapa ada penggusuran tanpa ada surat dari Pemerintah Kabupaten Sidrap, kemudian para pedagang diperintahkan keluar dari areal pasar menjual tanpa alasan dan surat dari Pemkab Sidrap,” katanya.
Ia juga menduga ada ‘kekuatan besar’ yang bermain dan mengerogoti pemerintah di Pasar Lawawoi ini.
Sementara, Ketua FKPP Sidrap, Adam Latif mengatakan jika hal ini dibiarkan hak pemilik tempat berdagang di Pasar Sentral Lawawoi akan kehilangan hak dalam berjualan di Pasar.
Sementara Pasar Modern yang didepan Pasar Sentral Empagae tidak sesuai dengan aturan yang ada. Jarak antara Pasar Tradisional dan Pasar Modern menurut aturan Perda itu harus berjarak 500 Meter.
“Namun kenyataannya, kenapa Pasar Modern ini berdiri pas di depan Pasar Sentral Empagae, itu yang kita permasalahkan,” kata Adam Latif.
Ketua Komisi II DPRD Sidrap, H Abd Rahman Pabbaja mengatakan, berdasarkan desakan FKPP, pasar modern itu akan ditutup karena melanggar aturan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang penataan Tokoh modern.
Selain itu, pasar modern lainnya telah sepakat untuk mengatur jam operasional. Yakni, mulai dari pukul 10.00 WITA hingga 22.00 Wita. Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu, harusnya buka mulai dari Pukul 10.00 – 23.00 Wita. Namun kenyataannya, ada yang jam operasinya sudah melampaui batas.
“Ini juga kelemahan Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam menangani persoalan ini, seharusnya Dinas Satpol PP dan Damkar terjun langsung meninjau dan mengawasi aktivitas Pasar Modern ini,” tegas Politisi PKS itu.
Intinya, kata dia, Pasar Modern yang melanggar aturan harus ditutup. “Saat ini kita di Komisi II mengusulkan rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten Sidrap agar Pasar Modern ini Ditutupi,” ungkapnya.
Terkait aktivitas pedagang di Pasar Lawawoi, Rahman Pabbadja mengakui, memang ada rehabilitasi, jadi banyak pedagang yang keberatan.
“Kita sudah sampaikan agar Disperindag berusaha mencari solusi bagaimana agar tempat para pedagang ini diperbaiki, sehinhga Pendapatan Daerah juga bisa meningkatkan,” tandasnya. (asp/ajp)