Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 25 Jan 2021 21:06 WITA ·

Gaduh Lagi, Pemkab-DPRD Sepakat Tutup THM


 Gaduh Lagi, Pemkab-DPRD Sepakat Tutup THM Perbesar

Rapat Dengar Pendapat antara Pemkab dan DPRD Sidrap. RDP ini membahas rencana penutupan THM.

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemkab Sidrap dan DPRD sepakat melakukan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) di Sidrap.

Kesepakatan itu, dihasilkan melalui Rapar Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan semua unsur di Ruang Paripurna DPRD Sidrap, Senin (25/1).

Keputusan ini ditempuh, setelah keberadaan THM di Sidrap kembali gaduh setelah viralnya sebuah video yang membuat risih masyarakat.

Video yang berdurasi 7 detik itu diduga diambil di salah satu THM di Kabupaten Sidrap. Dalam video itu, terlihat seorang pria tengah memperagakan gerakan shalat saat musik sedang berbunyi dan pengunjung tengah berjoget di salah satu THM.

Wakil Ketua DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri yang dihubungi Senin (25/1), mengatakan, RDP dilakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan sehingga THM ini ditutup.

Pertama, lanjut Politisi Golkar itu, keluhan warga terkait terkait THM baik itu dari penyampaian melalui telepon dan penyampaian langsung dari warga melalui reses.

Dari hasil laporan tersebut, DPRD berkesimpulan, bahwa THM ini sudah meresahkan warga. Akibat dari perilaku yang ada di THM tersebut seperti rawannya perkelahian yang menimbulkan tindak pidana.

Terakhir, adanya aksi penistaan agama yang saat ini sudah menjadi Viral di Media Sosial. Anggota DPRD ada provokasi dan semakin memperkeruh suasana.

“Itulah yang menjadi pemicu sehingga THM ini akan ditutup,” kata Andi Sugiarno.

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat ini dan diskusi panjang bersama Pemkab Sidrap, lanjut A Sugi, THM yang beroperasi dianggap tidak sesuai dengan aturan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 itu sudah menganggap melanggar.

“Kami menyimpulkan bahwa THM sudah melakukan pelanggaran dan menimbulkan keresahan, makanya Anggota DPRD sepakat akan menutup THM,” katanya.

Kini Tindaklanjut Penutupan THM sudah diserahkan kepemerintah daerah membentuk tim terpadu yang melibatkan TNI-POLRI dan DPRD untuk bersama melakukan penutupan.

Anggota Komisi I DPRD Sidrap, Samsumarlin berharap, kesepakatan ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan unsur terkait.

“Saya berharap rekomendasi yang menjadi kesepakatan tadi, harus dilaksanakan Pemda dan Pihak Kepolisian yakni melakukan penutupan terhadap THM,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 1,342 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.