AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Program pembagian Beras Rastra pada tahun 2018 tanggal 26-28 Januari 2018 diduga menguntungkan Pasangan Calon No 1 yakni Taufan Pawe – Pangerang Rahim.
Kasus tersebut tengah berproses di Panwaslu Parepare pasca dilaporkan oleh Salah satu Warga, Abd Rasak Arsyad SH. Kasus tersebut Mirip dengan kasus Pelanggaran pemilukada kota Makassar yang dijerat undang-undang republik Indonesia No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3.
Hal ini diungkapkan oleh Moh Al-Fatah Alti P SH, MH, Kuasa Hukum Pelapor, Abd Rasak, saat dihubungi Kamis 26 April 2018. “Kalau dilihat tindakannya sama, cuma bedanya Makassar pembagian Handphone yang di Parepare berupa beras,” katanya.
Sekedar diketahui, Jika di kota makassar Kasus pelanggaran Pemilukada perihal pembagian Handphone kepada Ketua RT/RW se Kota makassar, atau sebanyak 5971 handphone yang mendiskualifikasi Petahana Sedangkan di Parepare sebanyak 4469 keluarga yang mendapatkan jatah raskin, dimana Petahana Taufan Pawe terlapor atau sementara berproses di Panwas.
Al-Fatah menjelaskan dalam laporan di Panwaslu Parepare, Program Pembagian Beras RASTRA Tahun 2018 dilakukan pada masa tahapan pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare sejak 8 Januari 2018 hingga 12 Februari 2018.
“Semestinya pembagian Beras Rastra setelah Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota selesai dilakukan atau dibagi di masa PJS Walikota Pare-Pare. Tentu saja patut diduga pembagian Beras Rastra sebagai ajang kampanye Calon Walikota,” terang dia.
Tak hanya sampai disitu, Pelapor juga melampirkan bukti Rekaman salah satu pejabat Parepare kala pelaksanaan pembagian beras Rastra tahun 2018.
“Dalam Rekaman sangat jelas jika terlapor seakan-akan telah berjasa memperjuangkan Beras Rastra Tahun 2018. Hal ini bisa dibuktikan di dalam Pidato sambutan dari Panitia Pelaksana kegiatan pembagian beras,” imbuhnya.
Ia menyebutkan, Dalam laporannya, Ia juga melampirkan Salah satu Bukti yakni Tim Pemenangan Paslon Nomor I turut membagikan beras Rastra.
“Jadi tidak ada alasan tidak memanggil Paslon yang kami laporkan, karena dugaan pembagian beras tahun 2018, jelas kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” sebut dia.
Al-Fatah juga menambahkan, Fakta yang terjadi terkait t Masyarakat yang tidak hadir pada kegiatan pembagian beras rastra tanggal 26-29 Januari 2018, hanya menerima Beras rastra 10 Kilogram atau hanya menerima Beras rastra 5 Kilogram.
“Adanya penarikan 5 Kilogram Beras Rastra dari anggota Masyarakat yang diduga tidak mendukungnya,” tambah dia.
Sebelumnya, Divisi Pengawasan Penindakan dan Pengawasan antar Lembaga Panwaslu kota Parepare, Ihdar Rady. Pihaknya telah melakukan sejumlah klarifikasi “Hari ini kami klarifikasi Penerima Rastra, kemarin, Selasa (24/4/2018) yang memberikan Rastra kami klarifikasi,” ujarnya.
Ia menerangkan, Dua Dugaan pelanggaran Pemilukada, pihaknya tengah memproses sesuai dengan aturan yang ada dengan masa kerja Panwas selama 5 hari. “Kami memiliki waktu selama 5 hari sesuai dengan SOP panwaslu,” pungkasnya (dir/ajp).