Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Politik · 20 Mar 2019 14:19 WITA ·

Gawat, Penerima PKH Diintervensi Pilih Caleg Tertentu


 Gawat, Penerima PKH Diintervensi Pilih Caleg Tertentu Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG – Kejadian intimidasi warga menjelang Pemilu 2019 yang sisa sebulan lagi, bukan hanya terjadi di daerah lainnya di Jawa, hal inipun terjadi salah satu desa di Kabupaten Enrekang, Selasa, (18/3/2019).

Salah satu warga yang bernama ibu Fitri mengaku  diintervensi oleh Aparat Desa yakni Kasi Pemerintahan Desa Mandalan, Kecamatan Curio hanya karena beda pilihan calon legislatif.

Menurut Ibu Fitri, seperti dilansir dibeberapa Media Online beberapa hari lalu, ia didatangi Nursalim, Selaku Aparat Desa dengan jabatan Kasi Pemerintahan di Desa Mandalan, dan mengatakan kenapa dirinya memilih caleg yang berbeda dengan instruksi pemerintah.

“Kenapa caleg itu yang kau pilih…? padahal ibu selaku penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)….? harusnya mengikut pada pilihan pemerintah Desa,” tutur Ibu Fitri, menirukan kata-kata Nursalim.

Ibu Fitri menjawab, bahwa Apapun pilihannya, itu adalah hak dirinya.

“Saya sangat menyayangkan kenapa sampai bapak Nursalim selaku Aparat Desa Mandalan bicara seperti itu, kemudian sampai melakukan pengklaiman atas pilihan sesuai dengan hati Nurani saya,” tegas  Ibu Fitri.

Setelah dikonfirmasi, Kepala Desa Mandalan, Syamsuddin, membantah dirinya mengarahkan kepada Perangkat Desa dan mengintervensi warga memilih caleg tertentu,” kilahnya.

Pada sisi lain, Aktivis Mahasiswa Massenrempulu, Musawwing yang juga Ketua Umum HPMM Cabang Curio periode 2018-2019, sangat menyayangkan prilaku pak Nursalim yang melakukan penekanan pada warganya.

Padahal, Warga negara berhak untuk menentukan pilihannya dan ini sangat jelas mengacu pada Undang – undang No. 39 tahun 1999 pasal 23 ayat ” Bahwa Setiap orang bebas untuk memilih sesuai dengan Hak Politiknya”.

Sanksi pidana tersebut diatur dalam Undang-undang Tahun 2016 pasal 182 A, ” Bahwa Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih bisa di pidana penjara paling sedikit 24 bulan dan paling banyak 72 Bulan atau 6 tahun.

Musawwing meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti kasus tersebut untuk mencegah Konflik yang lebih jauh lagi, dalam memberikan kebebasan rakyat dalam menentukan pilihannya dalam perhelatan politik Pemilu 2019 yang Jujur, bebas, adil dan rahasia,” tutup Musawwing. (Asr/ Ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga

5 November 2024 - 19:10 WITA

Dua Tersangka Ditahan, Korupsi Pegadaian Duapitue Disidangkan

5 November 2024 - 17:39 WITA

Syaharuddin Alrif: Dari Petani untuk Petani, Kami Siap Wujudkan Perubahan di Sidrap

5 November 2024 - 10:31 WITA

Dukungan Mengalir, SAR-Kanaah Jadi Harapan Masyarakat Majelling

3 November 2024 - 23:52 WITA

Paslon SAR-Kanaah Jalin Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Blusukan di Majelling

3 November 2024 - 21:21 WITA

Tiga Komunitas di Sipodeceng Dukung Penuh SAR-Kanaah di Pilkada Sidrap

2 November 2024 - 00:09 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.