Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 11 Mei 2023 15:50 WITA ·

HA Tersangka Narkoba Masuk Lagi Bacaleg PKS, Suket Bebas Narkoba Dipertanyakan


 HA Tersangka Narkoba Masuk Lagi Bacaleg PKS, Suket Bebas Narkoba Dipertanyakan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Bakal calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), AH yang tertangkap akibat penyalahgunaan Narkoba ternyata sudah melakukan pelengkapan berkas sebagai Bacaleg PKS Sidrap.

Salah satu berkas yang dilengkapi adalah, Surat keterangan bebas narkoba. Inilah yang menjadi pertanyaan publik saat ini. Pasalnya, HA ternyata sudah didaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) PKS yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap.

Berkas HA masuk di KPU hanya beberapa hari sebelum anggota DPRD Sidrap dari fraksi PKS itu, diciduk bersama sejumlah barang bukti diduga narkoba jenis sabu oleh Satnarkoba Polres Sidrap.

Menanggapi surat keterangan bebas narkoba untuk Bacaleg tersebut, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nemal dan Arnum Rappang angkat bicara.

Kasubag TU RS Nemal Sidrap, Muh Yahya mengatakan, bahwa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba atasnama HA..

“Yah, tidak ada nama itu HA yang ambil surat keterangan bebas narkoba di RSUD Nemal,” tegas Muh Yahya.

Senada diucapkan, Direktur RS Arnum Sidrap, dr Budi Santoso. Dikatakannya bahwa belum mengetahui hal tersebut apakah ada nama yang dimaksud ambil suket di RS Arnum Rappang.

Kendati demikian, kata dia menjelaskan bahwa untuk tes urine itu bisa saja hasilnya negatif, jika yang bersangkutan tidak memakai narkoba dalam jangka waktu tiga hari.

“Yah, bisa saja negatif saat dites urine. Karena dia belum memakai narkoba, sebab pengaruh narkoba itu bisa hilang dalam jangka waktu tiga hari,” ujarnya.

Kecuali, kata dia tesnya melalui rambut. Itu lama baru hilang pengaruh narkobanya.

“Jika tesnya melalui rambut. Itu bisa ketahuan karena lama baru hilang. Kecuali tes urine melalui kencing bisa saja negatif karena cepat sekali hilang,” tandasnya.

Sementara itu, pihak KPU Sidrap saat ditanya soal rumah sakit (RS) yang keluarkan surat keterangan bebas narkoba tersebut belum bisa menjelaskan.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Sidrap, Saharuddin Lasari saat dikonfirmasi terpisah.

“Belumpi kami periksa didokumennya sudah sesui atau belum. Karena kami hanya liat lengkap atau tidak lengkap di masa pengajuan calon. Nantipi masa verifikasi baru di periksa,” tandasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Upacara Hardiknas Digelar Disemua UPT Korwil Kecamatan Se Sidrap

2 Mei 2024 - 11:29 WITA

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.