AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Harapan Pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti untuk menjadi peserta dan bertarung di Pilwalkot Makassar kembali kandas.
Berdasarkan rapat pleno tertanggal 16 Mei yang dihadiri empat komisioner, KPU Kota Makassar sepakat memutuskan untuk tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Agung dalam menyikapi putusan Panwas Kota Makassar Nomor 002/PS/PWSL.MKS/27.01/V/2018 tertanggal 13 Mei 2018.
Komisioner KPU Makassar, Abdullah Manshur usai menggelar rapat pleno di kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan, keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018.
Dan tidak termasuk dalam pengertian Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf (e) Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang dapat dimintakan pembatalan.
Selain itu lanjutnya, putusan Panwas Kota Makassar atas objek sengketa keputusan KPU Kota Makassar Nomor 64/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tersebut, dinyatakan tidak berhubungan dengan ketentuan Pasal 144 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dimana ayat tersebut menyebutkan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
Koordinator Divisi Tekhnis ini juga menjelaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan pasal 154 ayat 10 UU No.10/2016 secara tegas menyebutkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali.
Abdullah Manshur mengakui bahwa sikap KPU Makassar dalam menindak lanjuti putusan Panwas tersebut, merupakan hasil konsultasi secara berjenjang.
“Ini adalah hasil konsultasi kami di KPU Provinsi Sulsel dan KPU RI,” katanya. (*/ajp)