AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Lalu Lintas dan Intelkam Polres Sidrap akan memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara gratis.
Tapi syaratnya, hanya bagi mereka yang memiliki tanggal lahir 1 Jili. Sebab, layanan SIM dan SKCK gratis ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-73, tepat 1 Juli mendatang.
“Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-73, kami memberikan hadiah kepada masyarakat Sidrap berupa pelayanan SIM dan SKCK gratis terkhusus bagi warga yang lahir pada tanggal 1 Juli ” tutur Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/19) siang.
Budi menyebut, pelayanan gratis ini sebagai bentuk hadiah dari Kepolisian untuk masyarakat.
“Kemudian masyarakat tersebut sudah cukup umur untuk memperoleh SIM. Nantinya mereka cukup menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduknya).” lanjutnya.
Lebih lanjut, sebelum memperoleh SIM gratis ini, para pemohon diminta tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dalam penerbitan SIM. (rls/ajp)