AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Narkoba Polres Sidrap melakukan pengembangan setelah setelah menangkap 3 pelaku Narkoba yang telah diamankan beberapa hari yang lalu.
Dari hasil pengembangan tersebut Satnarkoba Polres Sidrap menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 sachet ukuran sedang seberat 400 gram di sebuah kos-kosan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Majelling Wattang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Jumat, (2/10/2020).
Menurut Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan membenarkan bahwa Barang bukti sebanyak 8 Sachet yang ditemukan merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang pelakunya sudah diamankan.
“Kita temukan sabu-sabu 8 sachet ukuran sedang di salah satu kamar kos. Barang bukti kurang lebih 400 gram ini adalah hasil pengembangan kasus narkoba yang kemarin malam pelakunya kita tangkap,” ucapnya.
Selain sabu, kata Sopyan, polisi juga menemukan timbangan digital ukuran besar warna putih.
Diduga digunakan pelaku untuk mengukur takaran narkoba sebelum menjualnya ke sejumlah daerah.
Diketahui, sebelum Satnarkoba mengatakan tiga pelaku narkoba telah diamankan yakni Ilham (28), Nurfadillah (19), dan Firmansyah (30). Dua pelaku lainnya berasal dari Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang.
Sedangkan satu orang lainnya yang dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur dan menabrak petugas yaitu Firmansyah adalah warga Bukit Parapa, Kecamatan Soreang, Parepare.
“Ditangan pelaku kami dapat barang bukti 2 sachet sedang berat 96,64 gram, lalu kita kembangkan dan menemukan 8 sachet sedang seberat 400 gram. Jadi total kurang lebih 500 gram barang bukti yang kita amankan,” tandasnya.
Pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. (asp/ajp)