Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 2 Okt 2020 13:42 WITA ·

Hasil Pengembangan, Polisi Temukan 400 Gram Sabu di Kos


 Hasil Pengembangan, Polisi Temukan 400 Gram Sabu di Kos Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Narkoba Polres Sidrap melakukan pengembangan setelah setelah menangkap 3 pelaku Narkoba yang telah diamankan beberapa hari yang lalu.

Dari hasil pengembangan tersebut Satnarkoba Polres Sidrap menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 sachet ukuran sedang seberat 400 gram di sebuah kos-kosan di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Majelling Wattang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Jumat, (2/10/2020).

Menurut Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sopyan membenarkan bahwa Barang bukti sebanyak 8 Sachet yang ditemukan merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang pelakunya sudah diamankan.

“Kita temukan sabu-sabu 8 sachet ukuran sedang di salah satu kamar kos. Barang bukti kurang lebih 400 gram ini adalah hasil pengembangan kasus narkoba yang kemarin malam pelakunya kita tangkap,” ucapnya.

Selain sabu, kata Sopyan, polisi juga menemukan timbangan digital ukuran besar warna putih.

Diduga digunakan pelaku untuk mengukur takaran narkoba sebelum menjualnya ke sejumlah daerah.

Diketahui, sebelum Satnarkoba mengatakan tiga pelaku narkoba telah diamankan yakni Ilham (28), Nurfadillah (19), dan Firmansyah (30). Dua pelaku lainnya berasal dari Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang.

Sedangkan satu orang lainnya yang dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur dan menabrak petugas yaitu Firmansyah adalah warga Bukit Parapa, Kecamatan Soreang, Parepare.

“Ditangan pelaku kami dapat barang bukti 2 sachet sedang berat 96,64 gram, lalu kita kembangkan dan menemukan 8 sachet sedang seberat 400 gram. Jadi total kurang lebih 500 gram barang bukti yang kita amankan,” tandasnya.

Pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolres Sidrap guna penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 708 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.