AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Terkait dengan adanya isu revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Enrekang menganggap tidak perlu atau menolak untuk dilakukan revisi karena tidak urgent dan sifatnya tidak universal untuk menjawab permasalahan yang terjadi.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Enrekang Rachmat mengatakan saat ini Enrekang belum ada transportasi online.
Mengakomodir transportasi online untuk masuk dalam regulasi,itu hanya pemborosan anggaran dan hanya diuntungkan oleh segelintir orang atau kelompok yang bergerak di bisnis transportasi online.
Sehingga untuk itu yang diperlukan adalah lahirnya permen (peraturan mentri) atau Perda disetiap daerah yang beroperasi kendaraan online.
Untuk menekan aspek keselamatan bagi mereka tidak mesti harus merevisi UU, karena UU nomor 22 tahun 2009 masih sangat relevan untuk dijalankan dengan kondisi yang ada sekarang,” (Bang El/ajp)