Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Fokus · 28 Mar 2025 09:33 WITA ·

Humas PN Sidrap Klarifikasi: Hakim Hanya Mengingatkan, Bukan Menggurui Wartawan


 Humas PN Sidrap Klarifikasi: Hakim Hanya Mengingatkan, Bukan Menggurui Wartawan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Humas Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Otniel Prawira, menegaskan bahwa pernyataannya Hakim Masdiana terkait perlindungan identitas tersangka anak di bawah umur bukanlah bentuk menggurui atau menakut-nakuti wartawan.

Kendati demikian melainkan hanya sekedar mengingatkan terkaitan ketentuan Pasal 19 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Pidana Anak, bahwa Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak ataupun media elektronik.

Dalam kegiatan di Polres Sidrap Jumat (28/3/2025), Hakim Masdiana menyampaikan bahwa “Nama, nama orang tua, wajah, alamat, atau informasi lain yang bisa mengungkap identitasnya tidak boleh ditulis. Itu wajib dilindungi.”

Senada juga disampaikan Humas PN Sidrap, Otniel saat di konfirmasi juga menyebut bahwa pernyataan rekan kerja mereka bukan sebenarnya untuk menggurui atau menakut nakuti teman-teman wartawan dalam menulis berita.

“Itu murni saling mengingatkan demi kebaikan bersama,” tandanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sidrap, Edi Basri, menegaskan bahwa wartawan profesional sudah memahami etika jurnalistik dan kode etik dalam melindungi identitas anak di bawah umur.

“Kami tahu aturan dan kode etik. Ini bukan hal baru bagi kami,” kata Edi.

Kasus ini sendiri bermula dari pembunuhan tragis yang terjadi di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritenggae, pada Minggu (16/3/2025).

Tersangka AP (17) nekat menghabisi nyawa bosnya, Wawan (40), karena kesal gajinya sebesar Rp1,5 juta tak kunjung dibayarkan. Saat kembali menagih upahnya, terjadi cekcok yang berujung pada aksi brutal.

Dalam kondisi emosi, AP menebas korban dengan parang hingga Wawan tewas di tempat akibat luka fatal di lehernya.

Usai kejadian, AP melarikan diri ke Kabupaten Enrekang sambil membawa handphone korban. Namun, pelariannya tak bertahan lama. Polisi berhasil meringkusnya dan menghadiahinya timah panas karena mencoba kabur.

Kini, AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara barang bukti berupa parang, sepeda motor, dan jaket yang digunakan saat kejadian telah diamankan polisi. (asp)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Syaharuddin Tinjau Progres Peningkatan Jalan Cor Beton di Amparita

22 November 2025 - 19:16 WITA

5 Alumni Prodi Peternakan UMS Rappang Lolos Program Magang di Perusahaan Ternama

22 November 2025 - 19:10 WITA

Mahasiswa Prodi Peternakan UMS Rappang Kunjungi Industri Pemotongan Unggas Modern di Sidrap

22 November 2025 - 19:01 WITA

Sahabuddin Pakkadja Terpilih Aklamasi Pimpin KONI Sidrap

22 November 2025 - 17:35 WITA

KONI Sulsel Dorong Sidrap Susun Program Tepat Sasaran Pasca Musorkablub

22 November 2025 - 15:50 WITA

Kadis Peternakan dan Perikanan Sidrap Koordinasi ke Ditjen PKH, Ajukan Lima Usulan

21 November 2025 - 18:29 WITA

Trending di Fokus