Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Kabar Utama · 12 Mei 2018 23:21 WITA ·

Ini Himbauan Dinas Satpol PP Untuk Pemilik THM


 Ini Himbauan Dinas Satpol PP Untuk Pemilik THM Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Menjelang bulan Suci Ramadan, Dinas Satpol PP dan Damkar Layangkan surat Himbauan kepada seluruh pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah Kabupaten Sidrap.

Dinas Satpol PP dan Damkar, Hidayat, Sabtu, (12/5/2018) mengatakan surat larangan yang ditujukan oleh seluruh pemilik kafe yang beroperasi di Wilayah Sidrap.

“Kita sudah memberikan selebaran kepada semua pemilik agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan,” ungkap Hidayat.

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi terpadu PHBI Kabupaten Sidrap dengan unsur Pemda dan Forkompinda terkait menyambut Bulan Suci Ramadhan 1439 H.

Semua Cafe dilarang beroperasi ditutup mulai hari ketiga sebelum Ramadan dan hari ketiga setelah lebaran.

Untuk pengusaha Restorant Warung makan tidak dibenarkan membuka tempat jualannya pada siang hari untuk menghargai Umat Islam yang sedang menjalankan Ibadah Puasa

“Bahkan masyarakat dilarang membunyikan Petasan Mercon atau melakukan Balapan Liar terutama pada saat berlangsungya Ibadah Sholat Wajib, Sholat Tarwih maupun ibadah lainnya untuk menghormati Umat Islam dalam menjalankan ibadahnya selama Bulan Suci Ramadan,” kata Hidayat.

Sementara warkop-warkop dapat dibuka setelah selesai pelaksanaan Sholat Tarwih agar masyarakat menghindari hal-hal yang dapat merusak dan menganggu kekhusyukan orang yang sedang menjalankan Ibadah Puasa.

Hidayat menambahkan bahwa tim Terpadu Penanggulangan Gangguan Kantrantibmas akan melakukan pemantauan setiap saat dan mengambil tindakan tegas.

Untuk itu, kami berharap para camat menyampaikan informasi ini secara luas kepada masyarakat melalui pengamanan di Masjid-masjid yang ada di wilayahnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.