AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Menjelang bulan Suci Ramadan, Dinas Satpol PP dan Damkar Layangkan surat Himbauan kepada seluruh pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah Kabupaten Sidrap.
Dinas Satpol PP dan Damkar, Hidayat, Sabtu, (12/5/2018) mengatakan surat larangan yang ditujukan oleh seluruh pemilik kafe yang beroperasi di Wilayah Sidrap.
“Kita sudah memberikan selebaran kepada semua pemilik agar tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan,” ungkap Hidayat.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi terpadu PHBI Kabupaten Sidrap dengan unsur Pemda dan Forkompinda terkait menyambut Bulan Suci Ramadhan 1439 H.
Semua Cafe dilarang beroperasi ditutup mulai hari ketiga sebelum Ramadan dan hari ketiga setelah lebaran.
Untuk pengusaha Restorant Warung makan tidak dibenarkan membuka tempat jualannya pada siang hari untuk menghargai Umat Islam yang sedang menjalankan Ibadah Puasa
“Bahkan masyarakat dilarang membunyikan Petasan Mercon atau melakukan Balapan Liar terutama pada saat berlangsungya Ibadah Sholat Wajib, Sholat Tarwih maupun ibadah lainnya untuk menghormati Umat Islam dalam menjalankan ibadahnya selama Bulan Suci Ramadan,” kata Hidayat.
Sementara warkop-warkop dapat dibuka setelah selesai pelaksanaan Sholat Tarwih agar masyarakat menghindari hal-hal yang dapat merusak dan menganggu kekhusyukan orang yang sedang menjalankan Ibadah Puasa.
Hidayat menambahkan bahwa tim Terpadu Penanggulangan Gangguan Kantrantibmas akan melakukan pemantauan setiap saat dan mengambil tindakan tegas.
Untuk itu, kami berharap para camat menyampaikan informasi ini secara luas kepada masyarakat melalui pengamanan di Masjid-masjid yang ada di wilayahnya. (asp/ajp)