AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Panwaslu Parepare menuntaskan telaah atas laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terhadap paslon nomor urut 2 Faisal Andi Sapada – Asriady Samad (FAS). Hasilnya, Panwaslu tidak menemukan unsur pelanggaran sehingga dengan mantap memutuskan tidak meneruskan laporan itu ke tahap selanjutnya.
Hal tersebut terungkap pada surat pemberitahuan tentang status laporan bernomor 06/LP/PW/Kot/27.02/V/2018. Laporan yang disampaikan oleh Fadly Agus Mante dinyatakan tidak diteruskan, lantaran tidak memenuhi unsur pada pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Tidak terpenuhi, sehingga perkara ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” demikian tertulis di kolom alasan, pada surat yang tandatangani Ketua Panwaslu Parepare Muh.Zainal Asnun. Tertanggal 12 Mei 2018.
“Kita apresiasi ketegasan Panwaslu yang menunjukkan integritas tinggi dalam bekerja,” puji Jubir FAS Heri Ahmadi.
Sekretaris Nasdem itu menyindir laporan demi laporan yang ditembakkan ke FAS sebagai bentuk respon sporadis atas diskualifikasi TP. Laporan itu dia nilai terkesan dipaksakan, sehingga dengan tegas tidak diproses.
“Masih ada laporan yang dituduhkan ke kita yang sementara berproses, yakni bantuan modal kerja Rp3 juta per KK. Ini justru salahsatu program kita yang paling banyak mendapat atensi warga, karena menjadi jawaban riil atas peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan keluarga,” bebernya.
“Kita tunggu, berikutnya program yang mana lagi yang mau dilaporkan dari 22 program kita,” sindir Heri.
Dalam pelbagai kesempatan, FAS meminta simpatisan, relawan, dan timnya agar tidak terpengaruh dan terprovokasi atas laporan yang dituduhkan ke kubunya. FAS meminta mempercayakan hal itu kepada kinerja penyelenggara agar bekerja dengan baik dan bebas intimidasi. (dir/ajp)