Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Politik · 13 Feb 2019 13:16 WITA ·

Ini Sanksi bagi Kades dan ASN yang Berpolitik


 Ini Sanksi bagi Kades dan ASN yang Berpolitik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 memasuki masa kampanye. Mulai saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mulai serius mengawasi tahapan tersebut.

Salah satu imbauan Bawaslu yang disampaikan kepada agar Kepala Desa beserta perangkatnya tidak terlibat.

Setiap Kepala Desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye akan di Pidana penjara paling lama satu Tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Polri Kepala Desa, Perangkat Desa atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjadi pelaksana dan tim Kampanye pemilu akan di Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Mereka akan mendapatkan sanksi jika terbukti ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu, baik Pilpres maupun Pileg.

“Bila mereka terbukti, kami tidak segan menindak sesuai dengan jenis pelanggarannya,” tegas Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam. (*/asp)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Pj. Bupati Pinrang Pimpin Rapat Kordinasi Forkopimda, Deteksi Dini Bahas Ancaman Pasca Pilkada

4 Desember 2024 - 12:11 WITA

KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilbup Tingkat Kabupaten

3 Desember 2024 - 11:58 WITA

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.