AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 memasuki masa kampanye. Mulai saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mulai serius mengawasi tahapan tersebut.
Salah satu imbauan Bawaslu yang disampaikan kepada agar Kepala Desa beserta perangkatnya tidak terlibat.
Setiap Kepala Desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye akan di Pidana penjara paling lama satu Tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Polri Kepala Desa, Perangkat Desa atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjadi pelaksana dan tim Kampanye pemilu akan di Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Mereka akan mendapatkan sanksi jika terbukti ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu, baik Pilpres maupun Pileg.
“Bila mereka terbukti, kami tidak segan menindak sesuai dengan jenis pelanggarannya,” tegas Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam. (*/asp)