Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Politik · 13 Feb 2019 13:16 WITA ·

Ini Sanksi bagi Kades dan ASN yang Berpolitik


 Ini Sanksi bagi Kades dan ASN yang Berpolitik Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 memasuki masa kampanye. Mulai saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mulai serius mengawasi tahapan tersebut.

Salah satu imbauan Bawaslu yang disampaikan kepada agar Kepala Desa beserta perangkatnya tidak terlibat.

Setiap Kepala Desa yang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye akan di Pidana penjara paling lama satu Tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Polri Kepala Desa, Perangkat Desa atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjadi pelaksana dan tim Kampanye pemilu akan di Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Mereka akan mendapatkan sanksi jika terbukti ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu, baik Pilpres maupun Pileg.

“Bila mereka terbukti, kami tidak segan menindak sesuai dengan jenis pelanggarannya,” tegas Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam. (*/asp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Wajib Diketahui, Ini Manfaat BPJS Kesehatan bagi Warga

5 November 2024 - 19:10 WITA

Dua Tersangka Ditahan, Korupsi Pegadaian Duapitue Disidangkan

5 November 2024 - 17:39 WITA

Syaharuddin Alrif: Dari Petani untuk Petani, Kami Siap Wujudkan Perubahan di Sidrap

5 November 2024 - 10:31 WITA

Dukungan Mengalir, SAR-Kanaah Jadi Harapan Masyarakat Majelling

3 November 2024 - 23:52 WITA

Paslon SAR-Kanaah Jalin Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Blusukan di Majelling

3 November 2024 - 21:21 WITA

Tiga Komunitas di Sipodeceng Dukung Penuh SAR-Kanaah di Pilkada Sidrap

2 November 2024 - 00:09 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.