AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Kejaksaan Negeri Sidrap (Kejari) diterpa isu tak sedap. Beberapa hari terakhir, muncul rumor adanya transaksi terselubung di lembaga penegak hukum itu.
Rumor yang dimaksud adalah adanya setoran dari sejumlah Puskesmas, Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan Sidrap kepada oknum di Kejari Sidrap.
Informasi yang dihimpun, menyebutkan ada 14 puskesmas yang telah menyetor sejumlah dana kepada oknum Kejari Sidrap.
Setiap puskesmas, disebutkan menyetor Rp35 Juta, dengan total Rp490 juta. Demikian juga Dinas Kesehatan yang disebutkan menyetor Rp500 juta, RSUD Arifin Nu’man Rp50 juta dan RSUD Nene Mallomo Rp150 juta.
Aktivis Komite Anti Korupsi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KOKANTIKPHAM), M Yasin, Selasa (2/6/2020) menuding, dana tersebut diduga untuk menutupi pengusutan kasus di lembaga pelayanan kesehatan itu.
Kasus yang dimaksud Yasin adalah, proyek pengadaan dan pembelian obat di Dinas Kesehatan dan Puskesmas yang disinyalir ada masalah.
“Kami menduga setoran dana terkait kasus itu (pembelian obat). Ada upaya untuk mempeti-eskan kasus ini sehingga Dinas Kesehatan dan 14 Puskesmas menyetor dana. Datanya juga sudah kami kantongi. Termasuk siapa yang menyetor dan siapa yang menerima,” tegasnya.
Hingga berita ini rilis, belum ada tanggapan dari pihak Kejari Sidrap. Wartawan yang mencoba menemui Kajari Sidrap, Jasmaniar, di kantornya, Selasa (2/6/2020), tidak berhasil dikonfirmasi. Demikian halnya Kasi BB, Sudirman.
Meski ada di ruangannya, namun Kajari maupun Kasi BB enggan menemui media. Sekadar diketahui, Kepala Kejaksaan Sidrap, Jasmaniar dikabarkan akan melakukan serah terima jabatan di Makassar, Kamis, 4 Juni mendatang. (asp)