Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Kabar Utama · 23 Jul 2018 14:23 WITA ·

Jadi Bahan Bakar Pompa Air, Gas LPG 3 Kg Langka


 Jadi Bahan Bakar Pompa Air, Gas LPG 3 Kg Langka Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kelangkaan pasokan gas LPG ukuran 3 kilogram di Kabupaten Sidrap kembali terjadi. Akibat dari kelangkaan tersebut, warga masyarakat Sidrap, mengeluhkan kelangkaan Gas LPG tersebut.

Salah satu warga Kelurahan Pangkajene, Rahman mengatakan sangat menyayangkan kelangkaan Gas LPG tersebut. Kalau pun ada di jual pasti harga mencapai Rp19 ribu hingga Rp25 ribu.

“Padahal harga normalnya hanya mencapai Rp16 ribu hingga 17 Ribu,” ungkap Rahman Senin (23/7/2018).

Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Perdagangan, H Sudarmin, saat ditemui diruang kerja mengatakan informasi yang dihimpun menyebutkan, kelangkaan stok LPG ukuran 3 kg ini dipicu oleh banyaknya petani di daerah seperti Tellu Limpo ,Panca Lautang dan Wattangpulu memborong komoditas tersebut untuk digunakan sebagai penggerak mesin pompa air di lahan persawahannya.

“Sebenarnya Gas LPG 3Kg tidak langka karena tidak ada pengurangan kuota. Malahan kuota Gas LPG selalu bertambah,” ungkap Sudarmin.

Lanjut Sudirman mengatakan dari pihak Perdagangan tidak bisa mengontrol pangkalan Gas LPG 3 Kg. Tapi hanya bisa kontrol agennya karena Agen yang mengangkat pangkalan.

“Kadang Pangkalan yang main dengan cara menjual Gas LPG 3 Kg bukan diperuntukkan diwilayah zona Pangkalan,” kata Sudarmin.

Pihak Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam waktu dekat akan melakukan pemantauan dibeberapa wilayah yang menggunakan Gas LPG 3 Kg untuk digunakan sebagai penggerak mesin pompa air di lahan persawahannya.

Namun sebelum kita akan koordinasi dengan bidang perekonomian apakah pihak Perdagangan bisa melakukan operasi pasar. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap

5 April 2024 - 19:16 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.