AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sidrap, juga mulai akan membatasi jam operasional kegiatan makan/minum di tempat umum.
Tentu saja, sasarannya adalah warung-warung makan dan kuliner, pedagang kaki lima, pusat kuliner pangker hingga warung-warung kopi.
Surat Edaran dengan Nomor 500/4067/Ekon Tanggal 13 Juli 2021 yang diteken H Dollah Mando tersebut ditujukan kepada para pemilik warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan di Kabupaten Sidrap.
Menyikapi pembatasan itu, Manager Tepi Sawah Sidrap, Yusril mengatakan, sesuai aturan pemerintah, tentu saja Tepi Sawah Sidrap akan patuh mengikuti aturan.
Namun, Yusril meminta agar pembatasan ini berlaku umum, dan tidak terkesan tebang pilih.
Meski hal ini dirasa berat, namun pihak Tepi Sawah berkomitmen sebagai bentuk kebersamaan dalam memutus penyebaran mata rantai Covid-19.
“Berat sebenarnya pak, kami di Tepi Sawah dengan jumlah 25 orang karyawan pasti mendapatkan efek dari ini semua, mereka bekerja untuk ekonomi keluarga mereka tentunya,” jelas Yusril.
Hal sama dikatakan Mas Joko, salah seorang pedagang lesehan yang berada di Kelurahan Lakesssi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. Ia mengaku kurang setuju jika PPKM diberlakukan, dengan alasan penerapannya tidak merata. Sebab, dari sosialisasi edaran saja, ada pedagang yang dapat ada juga yang tidak.
“Surat Edaran terkait PPKM inikan berlaku tanggal 13 hingga 20 Juli 2021 kemudian tanggal 15 Juli 2021 baru beredar, itupun hanya sebagian yang dapat surat tersebut,” kata Mas Joko.
Seharusnya jika betul-betul ingin memberlakukan PPKM, maka sosialisasi surat edaran harusnya diedarkan sejak tanggal 13 Juli 2021 dan surat harus merata di seluruh pedagang yang ada di Sidrap.
PPKM Berbasis Mikro
Surat edaran Pemkab Sidrap, menindaklanjuti Instruksi Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Ada beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum tersebut, diantaranya membatasi pengunjung sebesar 25% dari kapasitas, mengatur jarak kursi pengunjung minimal 2 meter, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 17.00 Wita untuk layanan makan di tempat (dine In).
Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take away) tetap diizinkan sampai dengan Pukul 20.00 Wita. Pengunjung juga diwajibkan memakai masker dengan baik dan benar.
Ancaman Sanksi
Untuk pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan di atas maka akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 212 sampal pasal 218; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-undang NomOr 6 TAhun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Edaran ini berlaku mulai tanggal 13 s/d 20 Juli 2021 dan akan dikaji kembali sesuai dengan perkembangan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Sebagai informasi, terkait Surat Edaran ini, Pemkab Sidrap melaksanakan penyebarluasan informasi tanggal 15 Juli 2021, dan selanjutnya melakukan pengecekan lapangan dan penegakan aturan. (asp)