Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Edukasi · 25 Nov 2020 16:34 WITA ·

Januari 2021, Sekolah Tatap Muka Mulai Dibuka


 Januari 2021, Sekolah Tatap Muka Mulai Dibuka Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Terkait perencanaan Proses Pembelajaran tatap muka dimasa Pandemi Covid-19 untuk Tahun Depan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap, masih menunggu Surat Keputusan (SK) bersama dari Kementerian Pendidikan, Kesehatan, Mendagri dan Kementerian Agama.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap Dr H Basrah saat, Rabu (25/11/2020) mengatakan Perencanaan Pembelajaran tatap muka ini sudah disosialisasikan di sekolah-sekolah.

Pembelajaran tatap muka ini sebenarnya sudah dilakukan namun tergantung dari sekolah masing-masing terutama pelaksanaan protokol kesehatan.

Dalam Perencanaan Pembelajaran tatap muka kedepan harus diutamakan protokol Kesehatan seperti menerapkan 3M, yakni wajib memakai ma‎sker, wajib menjaga jarak dan wajib mencuci tangan.

Penerapan 3M wajib dilakukan untuk pada saat pada Proses Belajar Mengajar (PBM) dilakukan oleh sekolah masing-masing.

Pembelajaran tatap muka untuk tahun depan harus ada ijin dari Kepala Kepala, surat Izin Orang Tua melalui Komite Sekolah, Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Satgas Covid-19.

Jika ijin ini disetujui, Insya Allah Pembelajaran tatap muka akan diterapkan pada Bulan Januari 2021 mendatang.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Pemerintah Kabupaten Sidrap, H Ishak Kenre menjelaskan bahwa untuk menerapkan Pembelajaran atau Proses Belajar Mengajar (PBM) Tatap Muka.

Ada 6 Poin penting yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah yaitu Kemudahan Akses Air Bersih dak Jamban, Fasilitas Kesehatan, Khususnya Sarana CTPS, Menerapkan Wajib Masker, Termo Gun Jaga Jarak Aman, Info Pemetaan dan Komorbid, Persetujuan Komite Sekolah dan orang tua.

“Jika 6 poin ini penuhi maka sekolah layak sudah untuk penerapan Pembelajaran tatap muka di sekolah,” pungkasnya (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 392 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

SDN 4 Passeno Gelar PORSENI: Ajang Menggali Bakat dan Mempererat Silaturahmi

11 Desember 2024 - 16:27 WITA

Ajang Porseni di SD Negeri 5 Benteng: Wadah Pengembangan Bakat dan Karakter Siswa

9 Desember 2024 - 14:27 WITA

Disdikbud Sidrap Gelar Pelatihan Metode Pembelajaran Al-Quran untuk Guru PAI

29 Oktober 2024 - 12:42 WITA

Pelatihan Pengenalan Pengobatan Tradisional: Masyarakat Sidrap Diedukasi Cara Membuat Teh Herbal untuk Kesehatan

6 Oktober 2024 - 14:47 WITA

Implementasi Teknologi Berbasis Android di Posyandu, Tim PKM ITKes Muhammadiyah Sidrap Lakukan Ini

13 September 2024 - 19:24 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.