AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Terkait perencanaan Proses Pembelajaran tatap muka dimasa Pandemi Covid-19 untuk Tahun Depan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap, masih menunggu Surat Keputusan (SK) bersama dari Kementerian Pendidikan, Kesehatan, Mendagri dan Kementerian Agama.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap Dr H Basrah saat, Rabu (25/11/2020) mengatakan Perencanaan Pembelajaran tatap muka ini sudah disosialisasikan di sekolah-sekolah.
Pembelajaran tatap muka ini sebenarnya sudah dilakukan namun tergantung dari sekolah masing-masing terutama pelaksanaan protokol kesehatan.
Dalam Perencanaan Pembelajaran tatap muka kedepan harus diutamakan protokol Kesehatan seperti menerapkan 3M, yakni wajib memakai masker, wajib menjaga jarak dan wajib mencuci tangan.
Penerapan 3M wajib dilakukan untuk pada saat pada Proses Belajar Mengajar (PBM) dilakukan oleh sekolah masing-masing.
Pembelajaran tatap muka untuk tahun depan harus ada ijin dari Kepala Kepala, surat Izin Orang Tua melalui Komite Sekolah, Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Satgas Covid-19.
Jika ijin ini disetujui, Insya Allah Pembelajaran tatap muka akan diterapkan pada Bulan Januari 2021 mendatang.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Pemerintah Kabupaten Sidrap, H Ishak Kenre menjelaskan bahwa untuk menerapkan Pembelajaran atau Proses Belajar Mengajar (PBM) Tatap Muka.
Ada 6 Poin penting yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah yaitu Kemudahan Akses Air Bersih dak Jamban, Fasilitas Kesehatan, Khususnya Sarana CTPS, Menerapkan Wajib Masker, Termo Gun Jaga Jarak Aman, Info Pemetaan dan Komorbid, Persetujuan Komite Sekolah dan orang tua.
“Jika 6 poin ini penuhi maka sekolah layak sudah untuk penerapan Pembelajaran tatap muka di sekolah,” pungkasnya (asp/ajp).