Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 28 Mar 2022 19:20 WITA ·

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Pinrang: Taraweh Boleh Rapatkan Shaf


 Bupati Pinrang, Irwan Hamid memimpin rapat koordinasi Tim Safari Ramadan di ruang pola kantor Bupati Pinrang, Senin (28/3/2022). Perbesar

Bupati Pinrang, Irwan Hamid memimpin rapat koordinasi Tim Safari Ramadan di ruang pola kantor Bupati Pinrang, Senin (28/3/2022).

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Bupati Pinrang, Irwan Hamid memimpin langsung rapat koordinasi Tim Safari Ramadan di ruang pola kantor Bupati Pinrang, Senin (28/3/2022).

Dalam arahannya, Bupati Irwan meminta kepada para mubaligh dan penceramah untuk membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan dan vaksinasi.

“Masyarakat diminta untuk senantiasa taat dalam pelaksanaan protokol kesehatan utamanya memakai masker,” tegas Irwan.

Selain itu, Irwan juga menginformasikan bahwa shalat berjamaah khususnya di bulan Ramadhan nanti, sudah tidak berjarak lagi. Hal tersebut sesuai fatwa yang dikeluarkan MUI Pinrang.

“Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentunya didasarkan pada kondisi dan pertimbangan yang kuat,” jelas Irwan.

Olehnya itu, apapun yang telah menjadi keputusan MUI pusat, maka itulah yang kemudian akan diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang.

“Fatwa tentunya dikeluarkan dengan segala pertimbangan, olehnya itu, sudah semestinya kita mengikuti himbauan dari MUI,” terang Bupati Irwan.

Ditempat yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pinrang KH. Abd. Salam Latarebbi mengungkapkan bahwa MUI telah mencabut fatwa yang dikeluarkan pada tahun 2021 terkait pelaksanaan shalat berjamaah di masa pandemi.

“Olehnya itu saya menyampaikan kepada Bupati Irwan terkait pelaksanaan shalat berjamaah yang tidak lagi berjarak seperti yang ada pada fatwa tahun 2021 lalu,” tutup Abd. Salam. (ac)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Babinsa 05 Dua Pitue gelar karya bakti penanaman Pohon Di RSUD Dua Pitue

30 April 2024 - 14:14 WITA

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.