Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Nasional · 12 Apr 2018 16:01 WITA ·

Jika Kasus Myanmar Terjadi di Indonesia, Kominfo Akan Blokir Facebook


 Jika Kasus Myanmar Terjadi di Indonesia, Kominfo Akan Blokir Facebook Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Pencurian data 1 juta pengguna Facebook Indonesia oleh firma analis Cambridge Analytica (CA) menghebohkan masyarakat dan memunculkan pro kontra. Beberapa pihak mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas dengan memblokir Facebook.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam berbagai kesempatan mengatakan tak segan memblokir sang raksasa jejaring sosial. Hanya saja, semua harus sesuai prosedur agar langkahnya tak gegabah.

“Kalau ada indikasi bahwa Facebook di Indonesia digunakan untuk penghasutan, seperti yang terjadi di Myanmar, saya tidak punya keraguan untuk blokir,” katanya dia, di Gedung Kominfo, Medan Merdeka, Jakarta yang dilansir di Media Kompas.com

Diketahui, Facebook telah mengakui pihaknya bertanggung jawab atas penyebaran informasi palsu sehingga terjadi saling hasut antar-kelompok di Myanmar. Ujung-ujungnya terjadi pembantaian terhadap kaum Rohingya.

Kembali soal pencurian data, Rudiantara menjelaskan dirinya masih menunggu seperti apa hasil audit Facebook. Jika sudah ada hasil, barulah pemerintah bisa menakar potensi permasalahan yang timbul dan mengambil tindakan lebih jauh.

Untuk saat ini, dalam Surat Peringatan Pertama dan Kedua yang diberikan Kominfo ke Facebook, pihaknya meminta agar layanan pihak ketiga yang berpotensi membahayakan harus dihentikan.

“Saat ini, kan, sudah SP II. Kita tunggulah, nanti setelah SP II bisa ditingkatkan menjadi pemutusan layanan sementara jika diperlukan,” ujarnya.

Kominfo sudah dua kali mengajukan SP, pertama pada 5 April 2018, lalu kedua pada 10 April 2018. Isinya meminta penjelasan soal mekanisme pencurian data, meminta hasil audit, dan menagih jaminan perlindungan data pengguna Indonesia oleh Facebook. (rls/ajp)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Sat Samapta Polres Enrekang Gelar Patroli Dialogis di Pasar Sentral

5 Agustus 2024 - 22:15 WITA

Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius

13 Mei 2024 - 20:34 WITA

NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

23 Februari 2024 - 13:57 WITA

Pj Bupati Enrekang Ikut Dampingi Kunker Presiden Jokowi

22 Februari 2024 - 13:29 WITA

Hadiri Tabligh Akbar, Sekum PP Muhammadiyah Sebut Mamuju Kota Bersih dan Asri

18 Januari 2024 - 14:31 WITA

Trending di Komunitas

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.