AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dari pengungkapan tersebut Polisi Sidrap berhasil meringkus tiga pelaku, saat sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Lawawoi Kecamatan Watangpulu, Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono, SH, SIk, MH melalui Kasat Narkoba AKP Badollahi, SH Jumat (16/8/2019) membenarkan telah meringkus ketiga pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
“Ya benar, pihaknya telah meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Lawawoi, salah satu diantaranya adalah wanita,” ungkap Badollahi.
Ketiga pelaku tersebut kata Badollahi, Dedi Ahmad Alias Dedi bin Ahmad Sarappin, (22) warga Pangkajene Kecamatan Maritengngae. Pelaku lain, Muhammad Rahman alias Rahman Bin Saipullah, (20) warga Bacukiki Kota Parepare dan satu orang wanita, Nova Nurul Bebi Ayu alias Nova binti Tugiman, (19) warga Bacukiki Kota Parepare.
“Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku yakni 78 (tujuh puluh delapan) butir yang diduga obat paracetamol yang menyerupai Extacy,” kata Badollahi.
Selain itu kata dia, turut diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vino warna putih dan satu unit Handphone Android merek VIVO.
“Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Dedi sering melakukan transaksi di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Lawawoi Kecamatan, Watang pulu. Sidrap, sehingga anggota menindaklanjuti informasi tersebut dengan mencoba menghubungi dan memesan barang,” imbuhnya.