Dari hasil kesepakatan dari Dedi harga dikenakan Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) perbijinya dan berhasil diamankan Dedi berteman dan menyita BB.
“Dari hasil interogasi BB tersebut bukannya extacy melainkan Obat generik (Paracetamol) yang diubah bentuknya dengan cara mengamplas merk obat generik dan merubahnya dalam bentuk yang menyerupai Extacy merk domino,” ungkapnya.
Dedi melakukan hal tersebut karena terinpirasi atas transaksi narkotika (sabu) yang pernah dia lakukan namun yang diberikan garam dari pelaku.
“Selanjutnya para pelaku dan BB dibawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan persangkaan UU Kesehatan (Perdagangkan atau edarkan sediakan Farmasi Tanpa Izin,” tandasnya. (asp/ajp)