Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 24 Jul 2020 09:46 WITA ·

Kadis Pendidikan Sidrap ‘Mangkir’ dari Panggilan Polisi, Ditreskrimsus: Kalau Belum Datang Kita yang Tangkap


 Kadis Pendidikan Sidrap ‘Mangkir’ dari Panggilan Polisi, Ditreskrimsus: Kalau Belum Datang Kita yang Tangkap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR, — Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pendidikan Sidrap sudah memasuki babak-babak akhir. Pasalnya, penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel, sudah mengarah kepada penahanan 3 tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Augustinus Berlianto Pangaribuan, yanng dihubungi wartawan Jumat (24/7/2020) membenarkan penahanan para tersangka. Menurutnya, 2 tersangka, masing-masing Ahmad dan Nelda sudah ditahan di Polda sejak Kamis, 23 Juli kemarin. Sementara Syahrul Syam masih mangkir, dan baru dipangil kembali Senin, 27 Juli pekan depan.

“Ahmad dan Neldayanti sudah kita tahan dan masukin ke tahanan polda. Untuk Kadis Diknasnya, (Syahrul) masih belum datang karena alasan sakit. Namun, sudah kita buat panggilan kedua, kalau masih belum datang, ya kita yang akan tangkap dengan surat perintah membawa,” tegas Augustinus.

Sehari sebelumnya, 2 tersangka lain kasus OTT Diknas Sidrap, Nelda dan Ahmad, Kamis sore sudah ditahan Polda Sulsel setelah menjalani pemeriksaan 3 jam penuh. Di saat bersamaan, Kadis Pendidikan Sidrap, H Syahrul Syam belum memenuhi panggilan penyidik alias ‘Mangkir’ dengan alasan sakit. Namun, infomasi yang beredar, Syahrul tetap menghadiri acara Bunda PAUD di Rappang.

Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, juga membenarkan bahwa dua tersangka kasus OTT Diknas Sidrap telah ditahan di Mapolda, setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam. “Sementara satu tersangka lagi Kadis Diknas Sidrap karena sakit, jadi pemeriksaan diundur hingga Senin pekan depan, pengacaranya meminta penundaan karena alasan sakit,” kata Ibrahim Tompo.

Sekadar mengingatkan, setelah ditangani Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel beberapa waktu lalu, Kadis Pendidikan Kabupaten Sidrap, Syahrul Syam telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK). Kasus itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Terkait korupsinya, tersangka diduga melakukan pemotongan dana DAK Fisik Pendidikan Rp200 miliar, SD dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Sulsel tahun 2019.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing Kadisdik, Kasubbag Keuangan selaku PPK dan seorang tenaga honorer. Penyidik juga telah memeriksa sekitar 94 orang saksi. Dan berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkanlah tiga orang tersangka tersebut.

Ironisnya, meski berstatus tersangka, Syahrul Syam tetap dilantik dan bahkan hingga kini masih aktif sebagai Kadis Pendidikan, bahkan juga dipercaya sebagai Ketua PGRI Sidrap. Surat dari Inspektorat, baik Provinsi maupun Kabupaten yang meminta Syahrul Syam dinon-aktifkan sementara sebagai Kadis Pendidikan untuk fokus pada kasusnya, hingga kini juga tak digubris Bupati Sidrap. (spa)

Artikel ini telah dibaca 2,494 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.