AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Sidrap, Anis Daclan angkat bicara soal rencana pasar hari raya di lokasi Stadion Ganggawa.
Pasar hari raya itu sedianya akan dilaksanakan pada saat lebaran Idul Fitri 1442 H/ 2021 M. Namun, hal itu disoroti sejumlah pihak, sebab mengundang kerumunan yang rentang terjadi penularan covid-19.
“Intinya kami tidak berikan izin untuk menempati lokasi itu. Kalau ada berani masuk tanpa izin, saya akan lapor ke pihak berwajib,” tegas Anis Dachlan, Sabtu, 8 Mei 2021.
Dia mengatakan, pengelola pasar hari raya tersebut tidak perna datang meminta izin lokasi untuk aktivitas hiburan saat lebaran Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.
“Mengajukan saja izin belum tentu kami berikan, apalagi kalau tidak perna mengajukan. Dan untuk saat ini, kegiatan yang mengundang kerumunan memang ditiadakan,” ucapnya.
Sebelumnya, Lurah Lakessi, Kasri juga mengaku, pasar hari raya yang akan dilaksanakan di Stadion Ganggawa Sidrap dipastikan tidak memiliki izin dari kelurahan.
“Itu masuk di wilayah Kelurahan Lakessi. Dan saya pastikan tidak ada izin yang kami keluarkan untuk kegiatan tersebut. Apalagi sifatnya mengundang kerumunan,” singkatnya.
Sementara, KBO Intelkam Polres Sidrap, Aiptu Rahmat mengaku, pihak dari pengelola tersebut pernah mendatanginya untuk meminta izin pelaksanaan pasar hari raya.
Namun, pihaknya tidak berani mengeluarkan izin tersebut karena tidak ada rekomendasi dari tim gugus covid-19 Kabupaten Sidrap. (asp/ajp)