Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 8 Mei 2021 18:10 WITA ·

Kadispora Geram, Pengelola ‘Pasar Hari Raya’ Gunakan Area Stadion tanpa Izin


 Kadispora Sidrap, A Anis Dachlan Perbesar

Kadispora Sidrap, A Anis Dachlan

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Sidrap, Anis Daclan angkat bicara soal rencana pasar hari raya di lokasi Stadion Ganggawa.

Pasar hari raya itu sedianya akan dilaksanakan pada saat lebaran Idul Fitri 1442 H/ 2021 M. Namun, hal itu disoroti sejumlah pihak, sebab mengundang kerumunan yang rentang terjadi penularan covid-19.

“Intinya kami tidak berikan izin untuk menempati lokasi itu. Kalau ada berani masuk tanpa izin, saya akan lapor ke pihak berwajib,” tegas Anis Dachlan, Sabtu, 8 Mei 2021.

Dia mengatakan, pengelola pasar hari raya tersebut tidak perna datang meminta izin lokasi untuk aktivitas hiburan saat lebaran Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.

“Mengajukan saja izin belum tentu kami berikan, apalagi kalau tidak perna mengajukan. Dan untuk saat ini, kegiatan yang mengundang kerumunan memang ditiadakan,” ucapnya.

Sebelumnya, Lurah Lakessi, Kasri juga mengaku, pasar hari raya yang akan dilaksanakan di Stadion Ganggawa Sidrap dipastikan tidak memiliki izin dari kelurahan.

“Itu masuk di wilayah Kelurahan Lakessi. Dan saya pastikan tidak ada izin yang kami keluarkan untuk kegiatan tersebut. Apalagi sifatnya mengundang kerumunan,” singkatnya.

Sementara, KBO Intelkam Polres Sidrap, Aiptu Rahmat mengaku, pihak dari pengelola tersebut pernah mendatanginya untuk meminta izin pelaksanaan pasar hari raya.

Namun, pihaknya tidak berani mengeluarkan izin tersebut karena tidak ada rekomendasi dari tim gugus covid-19 Kabupaten Sidrap. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 617 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.