Menu

Mode Gelap
Bupati SAR minta Warga Support Misi Sidrap Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Gafur Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap! Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII RMS Gelar Buka Puasa dan Bagi Ribuan Sembako di RMS Land Balapan Lari’ di Jalan Poros Amparita–Massepe, Resahkan Pengendara

Kriminal · 27 Apr 2025 00:56 WITA ·

Kampus Tercoreng! Komnas RI Kecam Dosen Pelaku Asusila di Unisan Sidrap


 Kampus Tercoreng! Komnas RI Kecam Dosen Pelaku Asusila di Unisan Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Republik Indonesia (RI) mengecam keras dugaan tindakan asusila yang terjadi di lingkungan Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (Unisan) Sidrap.

Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, dalam keterangannya pada Sabtu malam, 26 April 2025, menyampaikan bahwa pihaknya, meskipun belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut, tetap mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di mana pun terjadi.

“Komnas Perempuan sangat mengecam hal tersebut. Terlebih jika tindakan itu terjadi di ruang publik oleh pihak yang seharusnya menjadi pelindung perempuan di sekitarnya,” tegas Daden.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan keteladanan di dunia pendidikan. Menurutnya, kampus harus menjadi ruang aman bagi semua pihak, bukan malah menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Kasus ini mencuat setelah seorang dosen perempuan berinisial LS melaporkan dugaan pemerkosaan ke Mapolres Sidrap. Terlapor dalam kasus tersebut adalah MJ, seorang dosen yang juga mengajar di kampus yang sama.

Sebagai respons atas kasus ini, pihak Unisan Sidrap telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kedua dosen dari seluruh aktivitas akademik untuk menjaga netralitas selama proses hukum berlangsung.

Rektor Unisan Sidrap, Dr. Darnawati, menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan disiplin dan aturan.

“Kalau nantinya terbukti bersalah, sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Darnawati.

Komnas Perempuan juga mendesak agar proses hukum terhadap kasus ini berjalan dengan transparan dan adil. Selain itu, mereka mendorong agar kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan, khususnya di lingkungan pendidikan. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati SAR minta Warga Support Misi Sidrap Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Gafur

7 Maret 2026 - 21:38 WITA

Buka Puasa Bersama Kapolres Sidrap, Sinergi Pemerintah dan Aparat Ditekankan untuk Daerah Kondusif

7 Maret 2026 - 19:06 WITA

Jelang Pelantikan, Pengurus PC IMM Sidrap Silaturahmi dengan Rektor UMS Rappang

6 Maret 2026 - 22:35 WITA

Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap!

6 Maret 2026 - 18:15 WITA

Perkuat Kurikulum dan Bersiap Reakreditasi, Prodi Kewirausahaan UMS Rappang Susun RPS dan Modul Sistematis

5 Maret 2026 - 22:32 WITA

Cerita Mutiara, Mahasiswa PPG UMS Rappang Raih Medali Emas di Ajang SSID 2026. Ini Kata Rektor

5 Maret 2026 - 22:26 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.