Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 22 Sep 2020 20:56 WITA ·

Kantongi Sabu, Supir dan Karyawan SPBU di Enrekang Diciduk


 Kantongi Sabu, Supir dan Karyawan SPBU di Enrekang Diciduk Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Satuan Narkoba Polres Enrekang, berhasil membekuk dua orang akibat terjerat narkotika, Selasa (22/9/20).

Terduga narkoba saat diciduk Selasa (22/9/2020).

Salah satu dari pelaku adalah berinisial DL (28) yang bekerja sebagai karyawan SPBU, di Dusun Salongge, Desa Kendean Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

Penangkapan yang dilakukan personel Sat Resnarkoba Polres Enrekang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah Kahassiba.

Kasat Narkoba Polres Enrekang, IPTU Baharullah Kahassiba mengatakan, dari penggeledahan badan terhadap terduga DL, ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis shabu.

“1 ( satu) sachet plastik bening kecil yang disimpan di dalam bungkusan rokok diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan Berat Bruto 0,38 gram,” beber IPTU Baharullah Kahassiba.

IPTU Baharullah Kahassiba menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap lelaki DL, barang haram tersebut didapat dari seorang lelaki berinisial SI (27).

Pelaku SI (27) pekerjaan Sopir, Dusun pelappo, Desa Bontongan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

” Dari hasil pengembangan tersebut lelaki SI, berhasil kami ringkus saat itu sedang mengantar penumpang menuju Makassar,” ujarnya.

Ia menambahkan, kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 (1), Pasal 114 (1) dan pasal 127 (1). (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 404 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.