AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang, Salama, terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
“Bendahara Dinas PU Enrekang baru diperiksa, juga menyerahkan dokumen terkait dengan pelaksanaan proyek,” kata sumber di internal Kejati Sulsel.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Andi Pai Wana Hamzah, menegaskan, jaksa terua mendalami kasus dugaan korupsi proyek yang menggunakan anggaran sebesar Rp39 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan usulan Pemerintah Daerah Enrekang.
Diketahui, anggaran sebesar Rp 39 miliar untuk biaya pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang, oleh pihak Dinas PU dilakukan perubahan sepihak untuk peruntukan penggunaan anggaran.
Proyek tersebut meliputi kegiatan irigasi tertutup, pipanisasi dan anggaran dipecah menjadi 126 paket proyek oleh Dinas PU.
Kejati Sulsel mendalami dugaan kalau 126 paket proyek tersebut adalah fiktif. Penyebabnya, proses pelelangan, penerbitan surat perintah kerja (SPK) dan pencairan anggaran (SP2D) dari Kas Daerah ke Rekening rekanan telah ada sejak tanggal 18 September 2015.
Sementara pembahasan dan pengesahan anggaran untuk biaya prooyek baru dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2015. (asr/ajp)