AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, — Kinerja penyidik Polres Sidrap terkait penanganan kasus dugaan suap proyek DAK Dinas Pendidikan Sidrap, dipertanyakan. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada titik terang soal kasus yang diduga melibatkan ‘orang penting’ tersebut.
Sejak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang honorer Diknas NK, dan menyita ratusan juga uang tunai, akhir Desember 2019 lalu, penyidik Polres Sidrap telah memanggil dan memeriksa puluhan kepala sekolah penerima DAK, PPK DAK Diknas, Ahmad hingga Penanggung Jawab DAK yang saat ini menjabat Kadis Pendidikan, Syahrul Syam.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono yang dikonfirmasi Selasa (21/1/2020) menegaskan, kasus ini masih sementara berproses. “Ya, masih proses. Para saksi sudah dimintai keterangan, termasuk 81 orang kepala sekolah. PPK dan penanggung jawab juga diperiksa sebagai saksi. Termasuk honorer itu. Barang bukti juga sudah diamankan,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.
Ia juga menjamin, penyidik Polres Sidrap akan bekerja cepat dalam mengungkap kasus ini. Hanya saja, kata dia, penyidik masih butuh proses untuk menentukan apakah Barang Bukti yang disita dari tangan NK adalah memang berkaitan dengan pidana.
“Kalau dibilang lamban, saya kira tidak ya’, justru kami bekerja cepat sekali. Bayangkan, 181 orang yang akan dimintai keterangan untuk menentukan siapa yang akan menjadi tersangka dan apakah memang bukti yang ada berkaitan dengan pidana,” jelasnya.
Perwira berpangkat dua melati itu juga mengungkapkan bahwa penentuan tersangka selanjutnya akan melalui mekanisme gelar di Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Sementara itu, informasi yang dihimpun, Polda Sulselbar masih belum menangani perkara ini, meski sudah gelar perkara. Polda masih menunggu pemaparan Kapolres Sidrap, sebelum kasus ini dilimpahkan.
Sekadar mengingatkan, akhir tahun lalu, Polres Sidrap melakukan penangkapan terhadap seorang honorer Diknas, NK beserta uang ratusan juta yang diduga berasal dari suap proyek DAK di Sidrap. Polisi baru menetapkan 1 tersangka, yakni NK dan mengamankan barang bukti. (asp)