Menu

Mode Gelap
Pilkada Sidrap 2024 Dipastikan tanpa Calon Perseorangan Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius Dinas Pendidikan Gelar O2SN Tingkat Kabupaten Pemdes Otting Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

Ajatappareng · 22 Mar 2022 18:49 WITA ·

Kasus Pencabulan Santri, Pimpinan Ponpes di Pinrang Dituntut 11 Tahun Penjara


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan terdakwa Sulaiman Milla, pimpinan salah satu pondok Pesantren ternama di Pinrang disidang di Pengadilan Negeri Pinrang, Selasa (22/3/2022).

dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Miliar subsidier 1 tahun penjara.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pinrang, Tomy Aprianto yang dikonfirmasi terkait tuntutan ini, membenarkan hal tersebut.

“Benar, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri, terdakwa dituntut sebelas tahun penjara, denda satu miliar subsidier satu tahun penjara,” kata Tomy Aprianto via selulernya, Selasa siang (22/3/2022).

Tomy menambahkan, setelah agenda pembacaan tuntutan ini, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan dari terdakwa.

“Setelah pembelaan, ada sanggahan dari JPU dan selanjutnya agenda pembacaan Vonis,” tutupnya. (ac)

Artikel ini telah dibaca 387 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

UPT SDN 1 Wette’e Jadi Tuan Rumah dinKegiatan K3S se-Kecamatan Panca Lautang

16 Mei 2024 - 13:30 WITA

Eksekusi Lahan dan Rumah di Watang Pulu Libatkan Puluhan Aparat

15 Mei 2024 - 19:26 WITA

Sekda Pinrang Terima Aksi Masyarakat Terkait Polusi Pabrik Penggilingan Beras

14 Mei 2024 - 20:52 WITA

PJ Bupati Terima Audiens Pengurus Baznas Pinrang

14 Mei 2024 - 20:49 WITA

Jangan Percaya Aplikasi ‘Xendit’, Fix Murni Penipuan

13 Mei 2024 - 23:51 WITA

KPU Pinrang Terima Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan

13 Mei 2024 - 22:43 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.