AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Barru, kini tengah mendalami proses pemeriksaan oleh Polres Barru, Selasa, (17/4/2018).
Hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima bagian Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Kepolisian Polres Barru, Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
“Laporannya kasus persetubuhan kami terima 2 April 2018, saat ini masih proses penyelidikan,” kata Kapolres Barru melalui Kanit PPA, Ipda Angel Cristy Happy Grace Pontoh.
Angel menyebutkan, dalam kasus tersebut, ada empat rekan pelaku juga akan diperiksa.
“Pasalnya, saat kejadian, empat rekan pelaku berada di area TKP, yang mengawasi agar tidak ketahuan warga. Maka keempatnya juga kami akan diperiksa sebagai saksi,” bebernya.
Angel menambahkan, pasangan persetubuhan maupun para saksi-saksi yang diperiksa kisaran usianya, 14-16 tahun. Satu remaja pria sebagai pelaku pencabulan, seorang remaja wanita sebagai korban. Dan empat lainnya menonton pada saat remaja pria ini melakukan aksinya, sembari mengawasi keadaan sekitar.
“Jadi untuk identitasnya kita rahasiakan karena yang terlibat dalam kejadian ini usianya di bawah umur,” terang Angel.
Selain itu, kata Angel, pihak keluarga laki-laki maupun perempuan yang terlibat persetubuhan, ada upaya penyelesaian masalah.
“Menurut pengakuan keluarganya, kedua anak ini akan dinikahkan. Sehingga jika ada upaya penyelesaian masalah, kasusnya tidak berlanjut. Tapi jika tidak, baru kasusnya naik ke tahap penyidikan,”pungkasnya. (mp1/ajp)