Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 17 Apr 2018 13:39 WITA ·

Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Kini Diperiksa Polisi


 Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Kini Diperiksa Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Barru, kini tengah mendalami proses pemeriksaan oleh Polres Barru, Selasa, (17/4/2018).

Hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima bagian Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Kepolisian Polres Barru, Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.

“Laporannya kasus persetubuhan kami terima 2 April 2018, saat ini masih proses penyelidikan,” kata Kapolres Barru melalui Kanit PPA, Ipda Angel Cristy Happy Grace Pontoh.

Angel menyebutkan, dalam kasus tersebut, ada empat rekan pelaku juga akan diperiksa.

“Pasalnya, saat kejadian, empat rekan pelaku berada di area TKP, yang mengawasi agar tidak ketahuan warga. Maka keempatnya juga kami akan diperiksa sebagai saksi,” bebernya.

Angel menambahkan, pasangan persetubuhan maupun para saksi-saksi yang diperiksa kisaran usianya, 14-16 tahun. Satu remaja pria sebagai pelaku pencabulan, seorang remaja wanita sebagai korban. Dan empat lainnya menonton pada saat remaja pria ini melakukan aksinya, sembari mengawasi keadaan sekitar.

“Jadi untuk identitasnya kita rahasiakan karena yang terlibat dalam kejadian ini usianya di bawah umur,” terang Angel.

Selain itu, kata Angel, pihak keluarga laki-laki maupun perempuan yang terlibat persetubuhan, ada upaya penyelesaian masalah.

“Menurut pengakuan keluarganya, kedua anak ini akan dinikahkan. Sehingga jika ada upaya penyelesaian masalah, kasusnya tidak berlanjut. Tapi jika tidak, baru kasusnya naik ke tahap penyidikan,”pungkasnya. (mp1/ajp)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.