AJATAPPARENG ONLINE, SIDRAP– Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut, Herl Hasan Basri diamankan pihak Kepolisian. Keduanya diamankan karena diduga menerima suap atau gratifikasi dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti peristiwa memalukan tersebut. Ia pun menyesalkan peristiwa yang menodai semangat dan integritas pemilu, sekaligus memberhentikan sementara anggotanya.”Mulai Minggu ini resmi memberhentikan sementara yang bersangkutan dari tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan di daerah tersebut,” kata Arief dalam keterangannya, Minggu malam, (25/2/2018). Ia akan memproses pelaporan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk segera disidang dan mendapatkan sanksi tegas.
Ia juga mengimbau dan menegaskan agar jajaran KPU di daerah, hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) tetap menjaga integritas dan independensinya selama menjalankan tugas. “Kami juga menghormati proses hukum bagi yang bersangkutan. Kami juga pastikan pelaksanaan Pilgub Jawa Barat dan Pilbup Garut tidak terganggu oleh peristiwa ini,” kata Arief.(*/ajp)