AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kejaksaan negeri (Kejari) Enrekang telah menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Penggeledahan yang dilakukan oleh lima orang tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Enrekang, Nasaruddin Agussalim.
Mereka memeriksa beberapa ruangan di Kantor Disdikbud Enrekang termasuk ruangan Kabid PAUD Enrekang.
Menurut Nasaruddin, penggeledahan kantor Dikbud tersebut terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengadaaan buku Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun anggaran 2016.
“Memang kita sudah lakukan penggeledahan di kantor Dikbud terkait masalah dugaan korupsi BOP PAUD,” kata Nasaruddin, Rabu, (24/10/2018)
Ia menjelaskan, penggeledahan kantor Dikbud tersebut dilakukan untuk melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam kasus yang telah menyeret dua tersangka tersebut.
“Yang kita geledah tadi itu adalah dokumen-dokumen dan berkas terkait BOP PAUD, totalnya ada item barang yang kita bawah,” ujarnya.
Kejari Enrekang sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku BOP PAUD 2016. Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah Kabid Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Md (52) dan seorang rekanan pengadaan buku PAUD, AA (33).
Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD tahun anggaran 2016 dengan Pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar dari APBN. Kasus tersebut berdasarkan hasil audit sementara BPKP merugikan negara senilai Rp 500 juta. (asr/ajp)