AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kini Pemerintah Indonesia mengumumkan nasib pemberangkatan Haji 2021. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan Indonesia tidak memberangkatkan haji 2021.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M,” kata Menag Yaqut, Kamis (3/6/2021).
Pembatalan pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) juga berdampak bagi CJH asal Sidrap. Kepala Seksi Haji Kementerian Agama Kabupaten Sidrap, H Rahim S.Ag M.Si saat dihubungi melalui via telepon seluler membenarkan bahwa pembatalan pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) Tahun ini.
“Hal itu dilakukan sudah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021,” kata Abdul Rahim.
Kalaupun pemberangkatan itu jadi paling dari 5 persen dari seluruh Calon Jamaah Haji yang diberangkatkan tahun ini.
H Abdul Rahim hanya berharap seluruh CHJ bisa menerima penundaan pemberangkatan Haji Tahun ini, mengingat Pendemi Covid-19.
“Haji itu adalah panggilan Illahi. Tahun ini pemberangkatan ditunda itu berarti Allah belum menghendaki. Makanya kita dituntut untuk bersabar dalam menerima penundaan ini,” tandas Abdul Rahim. (asp/ajp)