Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Politik · 3 Mei 2018 16:44 WITA ·

Kemensos RI Dukung Penuh Program Rastra Taufan Pawe


 Kemensos RI Dukung Penuh Program Rastra Taufan Pawe Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengirim surat resmi kepada Wali Kota Parepare Nonaktif HM Taufan Pawe, perihal bantuan sosial pangan. Kamis,(3/5/2018).

Dalam surat per 30 April 2018, yang ditandatangani Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI, Andi ZA Dulung itu, Kemensos berterima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang telah membantu program beras sejahtera (Rastra) sejak tahun 2016 dan 2017 dengan mengalokasikan dari APBD biaya tebus subsidi Rastra.

Itu membuat keluarga penerima manfaat (KPM) di Parepare menerima bantuan Rastra sebanyak 15 kg tanpa membayar biaya tebus.

“Karena itu kami mengharapkan pada tahun 2018, kembali mengalokasikan APBD agar KPM mendapatkan tambahan beras 5 kg. Dengan demikian secara keseluruhan masing-masing KPM mendapatkan bantuan tetap sebanyak 15 kg yang terdiri atas Bansos Rastra 10 kg dan bantuan APBD 5 kg dalam isi surat Kemensos itu.

Surat Kemensos yang mengapresiasi dan mendukung program Rastra di Parepare ini, sekaligus menjawab dugaan penggunaan wewenang, program, dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon wali kota adalah tidak benar.

Untuk memperjelas bahwa dugaan itu salah, Kemensos menembuskan surat ini ke beberapa pihak terkait di antaranya KPU RI, Bawaslu RI, KPU Sulsel, Bawaslu Sulsel, KPU Parepare, Panwaslu Parepare, dan Kapolres Parepare.

Taufan Pawe (TP) yang dihubungi Rabu malam kemarin, 2 Mei 2018, mengaku sudah menerima surat itu.

“Surat dari Kemensos ini menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran penggunaan wewenang, program, dan kegiatan yang ditujukan kepada saya. Buktinya, penambahan Rastra ini didukung dan diapresiasi Kemensos. Dan sebelumnya juga sudah disetujui BPKP Provinsi Sulsel,” jelas Taufan Pawe.

Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam juga mempertanyakan tuduhan pelanggaran mana yang dimaksud. Jika yang dipersoalkan adalah Rastra, menurut Rahmat, sama sekali tidak melanggar.

“Penambahan Rastra 5 kg dari APBD ini sudah disetujui DPRD, dan itu sudah dalam bentuk produk Perda APBD. Juga sudah dikonsultasikan dan disetujui BPKP provinsi, serta juga sudah disetujui dan didukung Kemensos. Jadi di manamana pelanggara,” tegas Rahmat yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Parepare. (uki/ajp)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Pj. Bupati Pinrang Pimpin Rapat Kordinasi Forkopimda, Deteksi Dini Bahas Ancaman Pasca Pilkada

4 Desember 2024 - 12:11 WITA

KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilbup Tingkat Kabupaten

3 Desember 2024 - 11:58 WITA

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.