AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Anggota DPRD Sidrap melalui rapat paripurna terbuka mengumumkan pengunduran diri Bupati Sidrap, Rusdi Masse (RMS) yang dihadiri seluruh fraksi di DPRD Sidrap, Senin (30/7/2018).
Rapat pleno terbuka tersebut, dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H Zulkifli Zain yang didampingi dua wakil ketua lainnya dan seluruh anggota DPRD Sidrap lainnya serta Sekertaris Dewan (Sekwan), Rohadi Ramadhan.
Zulkifli Zain mengatakan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sidrap, rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari ini, berkaitan dengan pengunduran diri Bupati Sidrap, Rusdi Masse dari jabatan Bupati Sidrap masa jabatan 2013 – 2018.
Menurutnya, hal itu didasari adanya beberapa ketentuan dan aturan yang harus dipenuhi, dan salah satu diantaranya, keputusan Mendagri No. 131.737.180 tahun 2013, tanggal 3 Desember 2013, tentang pengesahan pengangkatan Bupati Sidrap, Sulsel, H Rusdi Masse.
Adapun penjelasan tentang aturan tersebut, kata H Pilli, sapaan akrab H Zulkifli Zain, yaitu, berdasarkan Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 18 Tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah dan PNS yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten /Kota.
Pada bagian lain, menjelang rapat paripurna DPRD Sidrap berakhir, suasana haru dan hening mewarnai acara tersebut setelah H Pilli mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bupati RMS atas jasa dan pengabdiannya selama ini menjadi mitra DPRD Sidrap.
“Atas nama pimpinan, kami ucapkan terima kasih kepada Bupati RMS, dan memohon maaf yang sebesar-besarnya bila selama ni terdapat hal kurang berkenan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar H Pilli sambil mengetuk palu tanda berakhirnya rapat pleno. (*/ajp)