Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Nasional · 8 Mei 2018 14:34 WITA ·

Kominfo Kembali Ubah Aturan, 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor


 Kominfo Kembali Ubah Aturan, 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengubah ketentuan batas maksimal registrasi nomor prabayarmenggunakan satu nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK.

Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo menyebut outlet mitra operator bisa meregistrasikan nomor keempat, kelima, dan seterusnya tanpa ada pembatasan maksimal selama dilakukan dengan benar dan berhak.

“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya,” papar Ramli dalam keterangan resmi yang dikutip dari CCN Indonesia, Selasa (8/5/2018).

Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha miko dan kecil yang menjadi salah satu penyokong bisnis telekomunikasi.

Meski tak ada batasan maksimal registrasi menggunakan satu NIK dan KK, Ramli mewajibkan operator dan mitra untuk menjaga kerahasiaan data pribadi para pelanggan.

Sementara itu, untuk nomor yang terblokir karena tidak merampungkan proses registrasi hingga baas akhir 30 April lalu menurutnya pengguna masih bisa mengaktifkan kembali layaknya melakukan registasi nomor baru.

Dengan menuntaskan kewajiban, maka sisa pulsa yang masih ada pada nomor pelanggan yang belum melakukan registrasi akan tetap tersimpan sebagai hak yang bersangkutan.

Mekanisme mendaftarkan nomor lama yang telah terblokir sama halnya dengan pelanggan bary yakni mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. (ajp)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Sat Samapta Polres Enrekang Gelar Patroli Dialogis di Pasar Sentral

5 Agustus 2024 - 22:15 WITA

Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius

13 Mei 2024 - 20:34 WITA

NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

23 Februari 2024 - 13:57 WITA

Pj Bupati Enrekang Ikut Dampingi Kunker Presiden Jokowi

22 Februari 2024 - 13:29 WITA

Hadiri Tabligh Akbar, Sekum PP Muhammadiyah Sebut Mamuju Kota Bersih dan Asri

18 Januari 2024 - 14:31 WITA

Trending di Komunitas

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.