AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengubah ketentuan batas maksimal registrasi nomor prabayarmenggunakan satu nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK.
Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo menyebut outlet mitra operator bisa meregistrasikan nomor keempat, kelima, dan seterusnya tanpa ada pembatasan maksimal selama dilakukan dengan benar dan berhak.
“Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya,” papar Ramli dalam keterangan resmi yang dikutip dari CCN Indonesia, Selasa (8/5/2018).
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha miko dan kecil yang menjadi salah satu penyokong bisnis telekomunikasi.
Meski tak ada batasan maksimal registrasi menggunakan satu NIK dan KK, Ramli mewajibkan operator dan mitra untuk menjaga kerahasiaan data pribadi para pelanggan.
Sementara itu, untuk nomor yang terblokir karena tidak merampungkan proses registrasi hingga baas akhir 30 April lalu menurutnya pengguna masih bisa mengaktifkan kembali layaknya melakukan registasi nomor baru.
Dengan menuntaskan kewajiban, maka sisa pulsa yang masih ada pada nomor pelanggan yang belum melakukan registrasi akan tetap tersimpan sebagai hak yang bersangkutan.
Mekanisme mendaftarkan nomor lama yang telah terblokir sama halnya dengan pelanggan bary yakni mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. (ajp)