AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidrap menggelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap tahun 2018 di Kantor Panwaslu Sidrap Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Musyawarah Penyelesaian Sengketa ini di hadiri oleh Ketua Panwaslu Sidrap, Mahardin, Anggota Panwaslu Sidrap, Asmawati Salam dan Andi Syaiful.
Selain itu, ada juga Kuasa Hukum Pemohon, Muchlis Mustafa, Ketua KPU Sidrap, Dahlia, Komisioner Devisi Hukum, Abd Haris dan Komisioner Devisi SDM, Mansyur, Komisioner Devisi Teknis Alimuddin Baharuddin dan Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Muslimin.
Menurut Kuasa Hukum Pemohon Bapaslon Ikrar, Muchlis Mustafa, Rabu (21/2/2018) mengatakan dalam musyawarah Penyeselesaian Sengkatan ini memerintahkan kepada KPU Sidrap agar membatalkan keputusan KPU Nomor : 08 / PL.03.3-Kpt / 7314 / KPU – Kab /II / 2018 tentang penetapan paslon nomor urut 2 (dua) Ir. H. Dollah Mandon – Ir. Mahmud Yusuf sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati tahun 2018 karena mengandung cacat prosedural
KPU harus menerbitkan surat Keputusan baru yang menyatakan batal menurut Hukum penetapan pasangan Calon atas nama Ir. H. Dollah Mando – Ir. H. Mahmud Yusuf, sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018.
Selain itu, kata Muhlis KPU Sidrap harus menerbitkan Berita Acara yang menyatakan tidak menerima pendaftaran pasangan calon atas nama Ir. H. Dollah Mandon – Ir. H. Mahmud Yusuf dan mengembalikan Dokumen pendaftaran yang bersangkutan sebagai yang diatur dalam pasal 3 ayat 8 PKPU no. 3 tahun 2017.
Sementara Ketua KPU Sidrap Dahlia, menjawab akan membuat jawaban secara tertulis dan akan dibacakan pada tanggal 22 Februari 2018 dalam kegiatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa. (*/ajp)