AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar rapat teknis pencalonan DPRD Kabupaten Enrekang Pemilu 2019.
Dalam rangka tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon Kegiatan yang berlangsung di rumah pintar Pemilu dihadiri para pengurus parpol dan penghubung, Rabu (25/7/2018) lalu.
Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Rahmawati Karim menyampaikan beberapa poin penting terkait masa perbaikan berkas. Dalam masa proses perbaikan berkas hal yang menjadi perhatian adalah penggantian bakal calon dapat dilakukan dalam masa perbaikan mulai tanggal 22 hingga 31 Juli 2018.
Penggantian itu meliputi penggantian terhadap bakal calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), disebabkan karena: meninggal dunia, ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan.
Diketahui merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual, atau korupsi yang dibuktikan dengan telah diterimanya salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pencalonan ganda dan mengundurkan diri dari proses pencalonan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Partai Politik yang mengajukan bakal calon dilampiri surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan.
“Selain itu penggantian terhadap bakal calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi syarat bakal calon tahap pertama,” ujarnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan penggantian terhadap bakal calon, dapat berasal dari bakal calon yang belum pernah diajukan oleh Partai Politik pada masa pengajuan bakal calon di setiap tingkatan pemilihan umum dan atau di setiap Dapil.
Bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat ( BMS ) berdasarkan hasil verifikasi calon tahap pertama yang diajukan di Dapil yang sama dengan bakal calon yang akan digantikan,” kata Rahmawati. (asp/ajp).