Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Politik · 28 Jul 2018 08:59 WITA ·

KPU Enrekang Bersama Parpol Gelar Rapat Teknis


 KPU Enrekang Bersama Parpol Gelar Rapat Teknis Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menggelar rapat teknis pencalonan DPRD Kabupaten Enrekang Pemilu 2019.

Dalam rangka tahapan perbaikan daftar calon dan syarat calon Kegiatan yang berlangsung di rumah pintar Pemilu dihadiri para pengurus parpol dan penghubung, Rabu (25/7/2018) lalu.

Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Rahmawati Karim menyampaikan beberapa poin penting terkait masa perbaikan berkas. Dalam masa proses perbaikan berkas hal yang menjadi perhatian adalah penggantian bakal calon dapat dilakukan dalam masa perbaikan mulai tanggal 22 hingga 31 Juli 2018.

Penggantian itu meliputi penggantian terhadap bakal calon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), disebabkan karena: meninggal dunia, ditetapkan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan salinan putusan pengadilan.

Diketahui merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual, atau korupsi yang dibuktikan dengan telah diterimanya salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pencalonan ganda dan mengundurkan diri dari proses pencalonan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Partai Politik yang mengajukan bakal calon dilampiri surat pernyataan pengunduran diri yang bersangkutan.

“Selain itu penggantian terhadap bakal calon yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) berdasarkan hasil verifikasi syarat bakal calon tahap pertama,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menambahkan penggantian terhadap bakal calon, dapat berasal dari bakal calon yang belum pernah diajukan oleh Partai Politik pada masa pengajuan bakal calon di setiap tingkatan pemilihan umum dan atau di setiap Dapil.

Bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat ( BMS ) berdasarkan hasil verifikasi calon tahap pertama yang diajukan di Dapil yang sama dengan bakal calon yang akan digantikan,” kata Rahmawati. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Pj. Bupati Pinrang Pimpin Rapat Kordinasi Forkopimda, Deteksi Dini Bahas Ancaman Pasca Pilkada

4 Desember 2024 - 12:11 WITA

KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilbup Tingkat Kabupaten

3 Desember 2024 - 11:58 WITA

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.