AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Setelah dilayangkannya surat rekomendasi hasil kajian Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parepare, terkait dugaan pelanggaran pilkada Pasangan Calon (Paslon) Petahana, Taufan-Pangerang (TP), Rabu, (2/5/2018).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare sebagai penentu atas sanksi yang yang akan dijatuhkan kepada Paslon Nomor Urut 1.
Setelah diterima Rekomendasi Panwaslu pada 28 April lalu, KPU langsung melakukan Pengkajian, Konsultasi KPU Provinsi dan ke KPU RI.
Menurut Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan hasil kajian yang dilakukan pihaknya masih harus menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Kami memiliki waktu selama tujuh hari sebelum mengumumkan hasil kajian rekomendasi yang dilayangkan Panwaslu,” jelas Nahdiyah.
Rencananya, KPU memutuskan hasil kajian tersebut, akan ditentukan pada kamis mendatang. Apakah hanya menerima sanksi berupa teguran atau didiskualifikasi dari panggung pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare.
“Masih kami lakukan konsultasi ke KPU RI. Hasilnya kita umumkan hari kamis, jika tidak ada kendala,” bebernya.
Kesimpulannya, diduga telah memenuhi unsur Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat(3) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang diteruskan kepada Polresta Parepare dan terkait pelanggaran administrasinya diteruskan pada KPU Parepare.(mp1/ajp)