AJATAPPARENG.ONLINE, PINRANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang mengumumkan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada serentak tahun 2024. Pendaftaran PPK tersebut berdasarkan pengumuman KPU nomor : 456/PP.04.2_Pu/7315/4/2024, tentang seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Pinrang tahun 2024.
Ketua KPU Pinrang Ali Jodding menjelaskan pengumuman seleksi PPK tersebut dimulai pada tanggal 23 sampai 27 April 2024, kemudian dilanjutkan ke tahapan pembentukan seleksi PPK selanjutnya.
“Tahapan slanjutnya yaitu Pendaftaran berkas dengan mengirim dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id,” jelasnya melalui surat edaran
Selain mengirim dokumen ke siakba, calon PPK juga mengirimkan dokumen persyaratan secara langsung ke sekretariat kantor KPU Kabupaten Pinrang.
“Pengiriman berkas langsung ke Kantor KPU di Jl. Bintang (samping mapolres pinrang),” bebernya
Untuk informasi lebih lanjut calon pendaftar seleksi PPK bisa menghubungi kontak berikut
Nahariah : 082367777517
Muh. Aidil : 081242213717
Erlina : 087755541325
Berikut tahapan jadwal seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan KPU Pinrang tahun 2024 :
- Pengumuman Pendaftaran 23-27 April 2024
- Penerimaan Pendaftaran 23-29 April 2024
- Perpanjangan Pendaftaran 30-2 Mei 2024
- Penelitian Administrasi 24-3 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi 4-5 Mei 2024
- Seleksi Tertulis 6-8 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis 9-10 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan 4-10 Mei 2024
- Tes Wawancara 11-13 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi 14-15 Mei 2024
- Penetapan dan Pelantikan 15-16 Mei 2024