Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Eksklusif · 26 Okt 2024 19:48 WITA ·

KPU Sidrap Batasi Akses Media di Debat Cabup, Langgar Hak Kebebasan Pers?


 KPU Sidrap Batasi Akses Media di Debat Cabup, Langgar Hak Kebebasan Pers? Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pembatasan media untuk peliputan acara debat publik pertama pasangan cabup dan cawabup Sidrap, memunculkan pertanyaan terkait dengan kebebasan pers dalam meliput acara-acara penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3, disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal ini juga menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Jurnalis Sidrap, Syafruddin Wela, Sabtu malam (26/10/2024) menilai, pembatasan akses media ini, tidak hanya mengecewakan, tetapi juga merugikan tugas jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada publik. Apalagi agenda penting seperti debat publik pasangan cabup dan cawabup.

“Pasti teman-teman media juga sudah siap mengikuti semua prosedur yang ditetapkan KPU, kenapa harus dibatasi untuk menjalankan tugasnya,” sesalnya.

Ia menegaskan, seharusnya Komisi Pemilihan Umum Sidrap tidak membatasi liputan melainkan mengaturnya. Sehingga, kata dia, perlu adanya peninjauan lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran media pada acara-acara penting seperti debat kandidat, serta jaminan bagi pers untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Pj Bupati Sidrap Siap Kawal Program Strategis hingga Pelantikan Pemimpin Baru

22 Desember 2024 - 22:21 WITA

Syaharuddin Alrif Dorong “Battle of Crosser” Jadi Agenda Tahunan Sidrap

22 Desember 2024 - 17:30 WITA

Bupati Terpilih Gandeng Warga Rijang Pittu Bersihkan Lingkungan untuk Cegah Banjir

22 Desember 2024 - 13:58 WITA

Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Rumah dan Sawah terendam Air

21 Desember 2024 - 18:59 WITA

Bunyamin M Yapid LC MH: Doakan Duta As’adiyah di Kabinet Merah Putih Sehat dan Memberi kontribusi Untuk Bangsa

21 Desember 2024 - 17:19 WITA

Cuaca Ekstrem, BPBD Pantau Sejumlah Titik Rawan Bencana

21 Desember 2024 - 13:53 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.