JAKARTA, – Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah beberapa lokasi dan menyita uang miliaran rupiah hingga 74 kg emas saat mengusut tiga kasus korupsi. Penyelidikan pun berkembang hingga yang terbaru, Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Polisi saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout, kasus korupsi ASABRI, hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Atensi Presiden
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan kembali bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen mendukung prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

“Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan/atau tindak pidana pencucian uang,” kata Kombes Budi.

Dia mengatakan penanganan perkara tersebut sejalan dengan agenda pemerintah, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Temukan Brankas di Kafe
Penggeledahan dilakukan oleh polisi pada Rabu (8/7) di sebuah cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel). Di lokasi tersebut, Polda Metro Jaya menemukan sebuah brankas berukuran besar yang tertanam di dinding.

Uang di dalam brankas besar tersebut disimpan dalam bentuk pecahan mata uang asing dan rupiah. Total uang yang ditemukan di dalam brankas besar itu berjumlah hampir Rp 60 miliar.

“Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” ujar Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, di lokasi.

Selain itu, polisi menemukan sejumlah dokumen hingga handphone saat melakukan penggeledahan.

“Untuk penggeledahan di lokasi, jadi untuk penggeledahan di lokasi kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone,” ujarnya.

Geledah Money Changer
Selain kafe, polisi juga menggeledah sebuah money changer yang berada di sebelah de’Clan. Dua lokasi tersebut langsung disegel polisi setelah digeledah.

“Tentang penyitaan ini terkait tentang dua ruangan. Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai 1. Tapi di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Sita 74 Kg Emas di Rumah Sentul
Polisi pun bergerak menggeledah sebuah rumah mewah di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti fantastis berupa 74 kilogram emas batangan.

Selain emas, polisi juga menyita uang tunai rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, yang jika dikonversi ke dalam rupiah ditaksir bernilai ratusan miliar.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan barang bukti tersebut ditemukan dalam brankas terkunci yang tersimpan di dalam tujuh koper.

“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar,” kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau, Kamis (9/7/2026) dini hari.

Barang bukti hasil penggeledahan polisi terkait 3 kasus korupsi yang disita. (foto: net)

Rincian Barang Bukti
Polisi total telah menggeledah 12 lokasi terkait kasus tersebut. Berikut daftar barang bukti yang diamankan polisi dari beberapa lokasi penggeledahan:

Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
74 kg emas batangan
USD 4.767.300
SGD 14.083.800
Rp 100.000.000
2 bingkai foto keluarga

Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
Rp 4.462.365.000
USD 84.356
SAR 17.595
SGD 83.394
THB 33.100
TRY 4.020
CNY 1.223
JPY 152.000
RM 212
INR 1.600
AED 640
KRW 61.000
GBP 40
BND 10
VND 150
NZD 100

Hasil Penggeledahan di de’Clan Cipete
SGD 3.130.000
USD 889.965
Rp 259.159.000

Hasil Penggeledahan di Rumah Cilandak
Rp 520.000.000

Febrie Akui Rumah di Sentul Milik Pribadi
Febrie Adriansyah, sempat menanggapi kabar penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia membenarkan bahwa rumah yang berada di kawasan Sentul, Bogor, tersebut merupakan kediaman pribadinya.

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) siang.

Terkait temuan uang serta emas seberat 74 kilogram oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan klarifikasi. Namun, ia menekankan bahwa penjelasan rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui forum jumpa pers.

“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” pungkas Febrie.

Febrie Mundur dari Jabatan Jampidsus
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen kuat untuk menjaga integritas lembaga.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Anang, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa tetap berjalan dengan baik.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Kejagung pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang. (sp)