AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Polres Parepare, kembali merilis pengungkapan kasus Narkoba 1 kilogram, di depan Ruang Humas Polres Parepare Jl. Andi Mappatola, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Selasa (09/01/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Parepare AKBP Pria Budi, SIk, M.H, Kasat Narkoba Polres Parepare Akp Zaki Sungkar, SH, S.Ik, Kaurbin Ops Sat Narkoba Polres Parepare Ipda, Herman, SH, SE, Kanit Idik Sat Narkoba Polres Parepare Ipda Muhammad Said, Enam Personil Sat Narkoba Polres Parepare, Kasi Propam Polres Parepare Ipda Samsidi Baco, SH, serta Dua Personil Sat Sabhara Polres Parepare.
Kapolres Parepare AKBP Pria Budi,S.iK,.M.H mengatakan, Pada tersebut berawal saat Kapal Bukit Siguntang dari Tarakan Kalimantan Utara, pada tanggal 02/01/2019 lalu sekitar pukul 21.00 wita berlabuh di Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare dan ditemukan seseorang yang gerak geriknya mencurigakan kemudian petugas yang bertugas dilapangan mengamankannya, ternyata setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan Narkotika Jenis Shabu-shabu seberat 1 (Satu) Kilogran di dalam Tas Ransel yang dibawa oleh tersangka MH.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 1 Kilogram Narkotika Jenis Shabu-shabu, 1 Buah Tas Ransel, 3 Unit Handpone, 1 Juta Uang pecahan Seratus Ribu Rupiah, dan 1 Buah Sarung Bantal, yang digunakan membungkus barang haram tersebut serta 1 Buah Timbangan,” Pria Budi.
Tersangka MH merupakan warga Kabupaten Pinrang yang akan dijemput oleh Tiga Orang yang berprofesi sebagai Honorer Satpol PP Kota Makassar.
“Malam itu juga kita langsung amankan, dari hasil pemeriksaan ternyata penjemput ini tidak kenal dengan tersangka, ketiga Orang tersebut diberikan uang senilai Rp 500.000 sebagai ongkos perjalanan dari Makassar menuju Parepare kemudian disuruh oleh seseorang yang mengaku saudara tersangka yang sampai saat ini masih dalam pengejaran, ketiga orang ini kita tetapkan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata Pria.
Dari keterangan tersangka barang haram itu akan dibawa ke Makassar.
“Ini memang agak berubah modus operandinya karena biasanya yang kami ungkap barag tersebut dibawa ke Kabupaten Pinrang dan Sidrap, shabu seberat 1 kilogram (kg) ini kalau di analogikan sekitar Sepuluh Ribu Orang yang berhasil kita selamatkan setelah barang ini kita gagalkan di Kota Parepare,” jelasnya.
Sementara tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2, pasar 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman Mati.
” Ini sudah jelas ancaman hukumannya seumur hidup ataupun hukuman mati,” pungkasnya. (dir/ajp)