AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap menggelar penertiban anak Punk dirangkaikan dengan Sipin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi yang berkeliaran diluar jam kerja.
Kepala Seksi Operasional, Satpol PP, Hamzah SE, mengatakan penertiban anak punk dan PNS yang berkeliaran di luar jam kerja ini dilakukan sudah sesuai dengan surat edaran Bupati Sidrap yang bertujuan untuk peningkatan Disiplin Pegawai dalam bekerja.
Kemudian untuk penertiban anak punk ini dilakukan karena adanya laporan bahwa anak Punk ini beroperasi di Wilayah Sidrap sudah meresahkan warga.
Untuk itu, pihaknya kata Hamzah melakukan penertiban dan Sweeping PNS. Dari hasil penelitian dan sweeping PNS ini telah menangkap dua anak Punk atas Saidah (14) asal Samarinda dan Fitri (15) asal Makassar di Pelataran Monument Ganggawa, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae.
Sementara 5 PNS yang di sidak ini ditemukan berkeliaran di Pasar Sentral Pangkajene, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Hamzah menambahkan kedua anak punk ini ditangkap dan dibawah ke Kantor Satpol PP untuk mendata anak punk untuk diberikan pembinaan.
Sementara PNS yang disidak ini kita data nama dan instansinya kemudian dikirim ke Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Sidrap.
Mengenai operasi dan penertiban Anak Punk dan Sipil PNS ini akan terus dilakukan. Mengenai Jadwalnya akan dikondisikan nanti. (asp/ajp).