AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — H Rusmanto, pemilik lahan yang saat ini “dikuasai” PT Semen Tonasa, di Desa Siawung, Kecamatan Barru, kembali membawa massa dengan mendatangi kawasan dermaga PT Semen Bosowa, Rabu (10/3/2021).
Mereka memasang papan bicara di lahan milik yang selama ini diduga dikuasai pihak perusahaan PT Semen Bosowa.
“Saya datangkan massa yang berjumlah puluhan orang, yakni aktivis LSM Makassar sempat berusaha merangsek masuk ke area lahan, namun dihalangi aparat kepolisian Polres Kabupaten Barru, hingga terjadi dialog,” katanya.
Akhirnya, rombongan pemilik lahan H Rusmanto sudah diizinkan masuk ke area lahan untuk memasang papan bicara dengan pengawalan ketat dari pihak Polres Barru.
Pemilik lahan H Rusmanto, memasang papan bicara ini untuk menunjukkan kepemilikan lahan miliknya. Meski, sebelumnya sudah mereka lakukan.
“Pada tahun 2020, kami juga sudah memasang papan bicara, tetapi sempat rubuh dengan alasan dari pihak perusahaan bahwa papan ini jatuh karena ditimpa angin kencang,” kesal H Rusmanto.
Dalam pernyataan sikapnya, pemilik lahan H Rusmanto Mansyur Efendi yang diback up massa Koalisi LSM Makassar menyatakan lahan empang miliknya yang dikuasai PT Semem Tonasa itu, masih produktif.
Sesuai data yang ditunjukkan, lahan milik Rusmanto terdaftar di kantor BPN Kabupaten Barru dan memiliki sertifikat hak milik ( SHM) Nomor 01 tertanggal 30 Januari 1995 dengan surat ukur Nomor : 021 Siawung tanggal 10 Januari 1994 dengan luas 52.351 M2 (Meter persegi).
“Lahan kami ini sama sekali tidak pernah dipindah tangan. Bahkan tidak pernah digugat secara perdata pada Pengadilan Negeri Kabupaten Barru. Jika tidak ada respon dari perusahaan, kami akan kembali membawa massa ke kawasan Dermaga PT Semen Bosowa,” tegasnya. (isk)