Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Edukasi · 18 Jan 2018 13:04 WITA ·

Legislator DPR-RI: Guru Yang Harus Lakukan Evaluasi Pada Siswa


 Legislator DPR-RI: Guru Yang Harus Lakukan Evaluasi Pada Siswa Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan bahwa, ujian akhir satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar hingga Menengah Atas dan Kejuruan Tahun Ajaran 2017/2018 akan menggunakan istilah Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Anggota Komisi X Bidang Pendidikan DPR RI, Amran sangat mendukung
Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) karena siswa kelas akhir disuguhi soal kombinasi dari Pemerintah Pusat dan guru di daerah masing-masing.

Dalam ujian ini, penilaian siswa merupakan wewenang guru atau sekolah. Dengan meningkatkan mutu USBN, akan memberi ruang yang cukup besar pada otonomi guru dalam menilai siswa.

“Sebagai evaluator, guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan,” ungkap Amran saat di temui Rumah Aspirasi Pak Amran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Kamis (18/01/2018).

Ada dua fungsi seorang guru dalam memerankan perannya sebagai evaluator yaitu, evaluasi untuk menentukan keberhasilan siswa dan evaluasi untuk menentukan keberhasilan guru.

“Melalui evaluasi, guru harus dapat menentukan apakah siswa yang diajarnya sudah memiliki kompetensi yang telah ditetapkan, sehingga mereka layak diberikan program pembelajaran baru atau malah sebaliknya siswa belum bisa mencapai standar minimal, sehingga perlu diberikan program remedial,” jelas Amran pria yang juga merupakan putra asli massenrenpulu.

Berkaitan dengan evaluasi untuk menentukan keberhasilan guru, Amran menjelaskan evaluasi dilakukan bukan hanya untuk siswa, akan tetapi dapat digunakan untuk menilai kinerja guru itu sendiri.

Berdasarkan hasil evaluasi apakah guru telah melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan perencanaan atau belum, apa sajakah yang perlu diperbaiki.

Evaluasi untuk menentukan keberhasilan guru, tentu saja tidak sekompleks untuk menilai keberhasilan siswa, baik dilihat dari aspek waktu pelaksanaan maupun dilihat dari aspek pelaksanaan.

Biasanya evaluasi ini dilakukan setelah proses pembelajaran berakhir, atau yang biasa disebut dengan post-tes,” kata Amran.

Standarisasi soal USBN yang dibuat oleh KKG di masing-masing Kabupaten Kota, para guru sudah diberi pelatihan penyusunan soal berstandar nasional. Dalam hal ini, dimaksudkan untuk merevitalisasi kemampuan guru dalam menjalankan tugasnya.

“Hal tersebut salah satunya berfungsi untuk merevitalisasi kemampuan guru dalam salah satu tugas pokoknya, yakni membuat evaluasi dalam bentuk menyusun soal,” pungkasnya. (Bang El/ajp)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

SDN 4 Passeno Gelar PORSENI: Ajang Menggali Bakat dan Mempererat Silaturahmi

11 Desember 2024 - 16:27 WITA

Ajang Porseni di SD Negeri 5 Benteng: Wadah Pengembangan Bakat dan Karakter Siswa

9 Desember 2024 - 14:27 WITA

Disdikbud Sidrap Gelar Pelatihan Metode Pembelajaran Al-Quran untuk Guru PAI

29 Oktober 2024 - 12:42 WITA

Pelatihan Pengenalan Pengobatan Tradisional: Masyarakat Sidrap Diedukasi Cara Membuat Teh Herbal untuk Kesehatan

6 Oktober 2024 - 14:47 WITA

Implementasi Teknologi Berbasis Android di Posyandu, Tim PKM ITKes Muhammadiyah Sidrap Lakukan Ini

13 September 2024 - 19:24 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.