Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Politik · 28 Mar 2018 23:50 WITA ·

Mantan Birokrat Ini Sebut Banyak Plt Hambat Karir ASN


 Mantan Birokrat Ini Sebut Banyak Plt Hambat Karir ASN Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kampanye dialogis Calon Walikota-Wakil Walikota Parepare Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS), kembali dihadiri oleh H.Sulaiman Dahlan. Suami dari Megawati Pawe itu sempat berorasi, dihadapan ratusan warga di Jalanpo Sawi, Rabu (28/3/2018).

Dia memaparkan pengalamannya sebagai eks birokrat. Bahwa regenerasi pejabat sangat penting dalam pemerintahan.

“Jika rotasi pejabat berlangsung lancar, pengembangan karir ASN juga berjalan baik. Jika ada posisi pejabat yang dipromosikan, posisi sebelumnya bisa diisi pejabat dari bawah,” urainya.

Olehnya itu, dia berharap kepada FAS agar memperhatikan hal ini jika diberi amanah memimpin Parepare. Sulaiman berharap, tidak ada lagi SKPD yang dijabat Plt hingga bertahun-tahun, atau banyak pejabat yang memegang lebih dari satui SKPD. “Kondiis seperti ini sangat menghambat karir ASN,” kritiknya.

Ia meyakini, FAS dapat mewujudkan iklim birokrasi Parepare yang sehat. Apalagi, dengan pengalamannya puluhan tahun sebagai birokrat. “Ini juga jadi jaminan, bahwa kesejahteraan ASN akan menjadi perhatian,” tegasnya.

Sebelumnya, akademisi Umpar Nasir Dollo menyebutkan, bertumpuknya kekuasaan beberapa SKPD pada satu pejabat Plt, berpotensi melanggar hukum.

UU NO. 5 TH 2014 Pasal 1 (1) secara tegas diatur bahwa pengisiaan jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panita seleksi.

“Artinya, kekosongan jabatan itu dapat diantisipasi sehingga jabatan itu tidak sepatutnya di-Plt-kan. Terkecuali keadaan memaksa, seperti pejabat defenitif tiba-tiba meninggal dunia atau terjaring OTT.

Itupun, bila terpaksa terjadi jabatan lowong, maka pejabat pembina kepegawaian harus segera melakukan proses pemilihan dan menetapkan pejabat definitif. (dir/ajp)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Pj. Bupati Pinrang Pimpin Rapat Kordinasi Forkopimda, Deteksi Dini Bahas Ancaman Pasca Pilkada

4 Desember 2024 - 12:11 WITA

KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilgub dan Pilbup Tingkat Kabupaten

3 Desember 2024 - 11:58 WITA

SAR-Kanaah Raih Kemenangan Telak di Pilkada Sidrap 2024

27 November 2024 - 22:39 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.