AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Akhirnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019. Dengan begitu, mantan narapidana dalam kasus tersebut boleh nyaleg.
“Peraturan KPU tentang larangan mantan narapidana (korupsi) menjadi caleg telah diputus MA pada kamis, 13/9 kemarin.
Permohonan para permohon dikabulkan dan Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan MA,” Pada hari Jumat (14/9/2018).
Majelis hakim yang memeriksa permohonan ini terdiri dari tiga hakim agung yakni Irfan Fachrudin, Yodi Martono, Supandi dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018 yang dimohonkan Wa Ode Nurhayati dan KPU sebagai termohon.
Menanggapi hal ini, Koordinator Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi Bermartabat, Rusli Kaseng menyambut baik dan menghormati putusan MA ini.
“Ini yang ditunggu-tunggu banyak pihak. Kita harus hormati putusan MA ini, dan Keputusan MA menjadi ruang pemutus diskursus antara Bawaslu dan KPU,
Bagaimana sebenarnya komitmen awal parpol untuk tidak memberi ruang kembali mantan napi koruptor untuk nyaleg kembali sesuai dgn kesepakatan integritas parpol dgn KPU RI yg ditanda tangani bersama.
Sekali lagi Keputusan MA ini harus dihormati bersama, Kan sangat disayangkan jika kedua lembaga penyelenggara yang mestinya menjadi mitra dalam mewujudkan demokrasi bermartabat harus berbenturan hanya karena beda interpretasi terkait satu item saja,” tutup Mantan Sekertaris KNPI Sidrap. (*/ajp).