AJATAPPARENG.ONLINE, WAJO — Masa tenang pemilu Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 11 Februari 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari hingga Selasa (13/2/2024).
Sehari kemudian tepat pada hari Rabu 14 Februari 2024, warga yang memiliki hak suara akan memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.
Di masa tenang itu caleg, capres, dan cawapres dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Seperti halnya, Calon anggota legislatif DPRD Wajo dari Partai NasDem Muhammad Ferdhy Asdana menghabiskan waktu bersama keluarga dan menghadiri beberapa undangan masyarakat yang melakukan pesta pernikahan
“Komitmen saya harus menjadi pembeda dari politisi kita dimasa lalu yang biasanya justru dimasa tenang bahkan dimanfaatkan datang untuk mempengaruhi warga. Justru itulah bedanya saya yang telah melakukan kampanye sebagaimana jadwal KPU” ungkap ferdhy
Pengusaha muda itu menambahkan dirinya sudah melakukan ikhtiar dan menawarkan gagasannya kepada masyarakat, biarkan masyarakat memperbandingkan dengan caleg caleg lainnya
“Bahkan saya banyak menghabiskan waktu bersama keluarga bersama istri dan anak yang selama ini banyak ditinggalkan selama masa kampanye ini, usaha sudah maksimal kami lakukan selebihnya berserah diri kepada ALLAH SWT” jelas pemilik Tagline Ana’ Mudana Wajo. (asp)