AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Melalui kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Baranti ikut juga terlibat dalam mensosialisasikan Netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Kepala Desa (Kades), di Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Sidrap
Ketua Panwascam Baranti, Andi Suadik dalam acara sosialisasi Netralitas ASN dan Kades ini sangat penting kita lakukan dimusim Caleg baik itu Pileg ataupun Pilpres banyak oknum Kades dan ASN tersebut tergolong berani menyebut partai tertentu yang akan dijadikan sebagai kendaraan politik bagi Caleg yang diperjuangkannya untuk ikut berkompetisi dengan sejumlah caleg lainnya didaerah ini.
Menyikapi hal itu, para anggota Panwascam dan PPL diwilayah kerjanya untuk melakukan sosialisasi Netralitas ASN dan Kades sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 mengenai Netralitas dan Money Politic.
Bukan hanya itu, pihak Panwascam melakukan pengawasan secara ketat bekerjasama dengan masyarakat untuk memantau pergerakan para caleg yang melakukan sosialisasi caleg.
“Kita tidak main-main, apabila ada bukti keterlibatan oknum Kades dan ASN pada kampanye atau politik praktis, maka oknum tersebut akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, sesuai pasal 280 dan pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Andi Suadik, Sabtu (16/2/2019).
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah dipengaruhi dalam menentukan pilihan politiknya oleh oknum tertentu, dan apabila ada pihak yang memaksakan hal tersebut, segera dilaporkan kepada petugas Panwascam atau PPL diwilayahnya masing-masing. (asp/ajp)