Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Fokus · 16 Feb 2019 13:52 WITA ·

Melalui Musrembang, Panwascam Baranti Ikut Sosialisasi Netralisasi ASN dan Kades


 Melalui Musrembang, Panwascam Baranti Ikut Sosialisasi Netralisasi ASN dan Kades Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Melalui kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Baranti ikut juga terlibat dalam mensosialisasikan Netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Kepala Desa (Kades), di Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Sidrap

Ketua Panwascam Baranti, Andi Suadik dalam acara sosialisasi Netralitas ASN dan Kades ini sangat penting kita lakukan dimusim Caleg baik itu Pileg ataupun Pilpres banyak oknum Kades dan ASN tersebut tergolong berani menyebut partai tertentu yang akan dijadikan sebagai kendaraan politik bagi Caleg yang diperjuangkannya untuk ikut berkompetisi dengan sejumlah caleg lainnya didaerah ini.

Menyikapi hal itu, para anggota Panwascam dan PPL diwilayah kerjanya untuk melakukan sosialisasi Netralitas ASN dan Kades sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 mengenai Netralitas dan Money Politic.

Bukan hanya itu, pihak Panwascam melakukan pengawasan secara ketat bekerjasama dengan masyarakat untuk memantau pergerakan para caleg yang melakukan sosialisasi caleg.

“Kita tidak main-main, apabila ada bukti keterlibatan oknum Kades dan ASN pada kampanye atau politik praktis, maka oknum tersebut akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, sesuai pasal 280 dan pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Andi Suadik, Sabtu (16/2/2019).

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah dipengaruhi dalam menentukan pilihan politiknya oleh oknum tertentu, dan apabila ada pihak yang memaksakan hal tersebut, segera dilaporkan kepada petugas Panwascam atau PPL diwilayahnya masing-masing. (asp/ajp)

Visited 1 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

RMSXTeam Berbagi Kunjungi Korban Puting Beliung di Wala dan Kanie

1 November 2024 - 17:20 WITA

Disdikbud Sidrap Gelar Pelatihan Metode Pembelajaran Al-Quran untuk Guru PAI

29 Oktober 2024 - 12:42 WITA

Sitti Rabiah Baba Dilantik Jadi Bunda Forum Anak Massenrempulu

23 Oktober 2024 - 10:01 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup

22 Oktober 2024 - 12:00 WITA

Ucapan Duka atas Meninggalnya Istri Mantan Bupati Enrekang, Hj Johra

18 Oktober 2024 - 15:11 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.