Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Fokus · 16 Feb 2019 13:52 WITA ·

Melalui Musrembang, Panwascam Baranti Ikut Sosialisasi Netralisasi ASN dan Kades


 Melalui Musrembang, Panwascam Baranti Ikut Sosialisasi Netralisasi ASN dan Kades Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Melalui kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Baranti ikut juga terlibat dalam mensosialisasikan Netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Kepala Desa (Kades), di Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Sidrap

Ketua Panwascam Baranti, Andi Suadik dalam acara sosialisasi Netralitas ASN dan Kades ini sangat penting kita lakukan dimusim Caleg baik itu Pileg ataupun Pilpres banyak oknum Kades dan ASN tersebut tergolong berani menyebut partai tertentu yang akan dijadikan sebagai kendaraan politik bagi Caleg yang diperjuangkannya untuk ikut berkompetisi dengan sejumlah caleg lainnya didaerah ini.

Menyikapi hal itu, para anggota Panwascam dan PPL diwilayah kerjanya untuk melakukan sosialisasi Netralitas ASN dan Kades sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 mengenai Netralitas dan Money Politic.

Bukan hanya itu, pihak Panwascam melakukan pengawasan secara ketat bekerjasama dengan masyarakat untuk memantau pergerakan para caleg yang melakukan sosialisasi caleg.

“Kita tidak main-main, apabila ada bukti keterlibatan oknum Kades dan ASN pada kampanye atau politik praktis, maka oknum tersebut akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta, sesuai pasal 280 dan pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” kata Andi Suadik, Sabtu (16/2/2019).

Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah dipengaruhi dalam menentukan pilihan politiknya oleh oknum tertentu, dan apabila ada pihak yang memaksakan hal tersebut, segera dilaporkan kepada petugas Panwascam atau PPL diwilayahnya masing-masing. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada

21 Desember 2024 - 12:13 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Patroli Cooling System: Upaya Polres Sidrap Jaga Kondusivitas Menjelang Nataru

11 Desember 2024 - 16:21 WITA

Komisi III DPRD Parepare Desak Pelindo Perbaiki Jalan Rusak di Pelabuhan Lontangnge

9 Desember 2024 - 22:17 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

Bupati Sidrap Terpilih Gerakkan Kerja Bakti Penataan Kota

8 Desember 2024 - 09:37 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.