AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan banner caleg di Kabupaten Sidrap yang melanggar kini punya tanda khusus, Selasa (29/1/2019).
Bawaslu Sidrap, menempel sticker berbunyi “bahan kampanye ini melanggar.
Penempelan stiker pada APK spanduk ataupun APK yang berukuran kecil ini, sebagai bukti adanya pelanggaran pemasangan APK
Dari pantauan media ajatappareng.online penempelan itu dilaksanakan Panwas di Kecamatan Panca Rijang dilakukan sebagai bentuk peringatan terhadap peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemasangan APK.
Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam berharap kepada peserta pemilu segera menindaklanjuti dengan menertibkan APK yang melanggar secara mandiri.
Selain sebagai bentuk peringatan, penempelan stiker ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui APK tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemasangan stiker tersebut bertuliskan, peringatan Alat Peraga Kampanye, bahan kampanye ini melanggar ketentuan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dan surat edaran Bawaslu RI Nomor 1990/K.Bawaslu/ PM.00.00/XI/2018 perihal pengawasan metode kampanye pemilu 2019. (asp/ajp)